Selain bukti vaksin. Para pengendara wajib juga menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 "Hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," kata Budi, kemarin (1/11).
Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Aturan yang sama juga berlaku untuk angkuta darat dan penyeberangan di wilayah luar Jawa-Bali.
Budi menjelaskan, SE ini mulai berlaku secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
"Oleh karena itu kami juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah," kata Budi.
Sementara itu, untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif antigen.
Jika sang sopir dan kernet sudah di vaksinasi lengkap, antigen bisa berlaku sampai 14 hari. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka antigen berlaku selama 7 hari. Namun jika sopir dan kernet belum di vaksinasi, maka antigen yang ditunjukkan maksimal berlaku 1x24 jam.
Pakar epidemologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengaku bingung dengan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 yang diambil pemerintah. "Katanya kita membatasi pada mobilitas. Padahal mobilitas setiap orang itu tidak terukur," katanya.
Yunis menekankan potensi penularan Covid-19 itu adalah ketika terjadi kerumunan. Bukan saat terjadi mobilitas penduduk. Dia mengatakan mobilitas penduduk tidak selalu berujung pada kerumunan. Sehingga kebijakan mewajibkan swab antigen kepada pengendara motor atau mobil dengan jarak perjalanan 250 km menurutnya tidak tepat.
"Harusnya membatasi kerumunannya. Membuat peraturan tidak boleh berkerumun. Mobilitas kemana saja itu boleh, apalagi mobilitas ke tempat sepi," tuturnya. Kebijakan yang diambil pemerintah itu menunjukkan pemerintah memakai patokan atau dasar ilmu bukan dari ahli epidemologi.
Yunis menekankan secara teori, tidak ada kegiatan mobilitas masyarakat yang kemudian meningkatkan resiko penularan Covid-19. Yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 adalah kerumunan masyarakat, apalagi tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker atau lainnya.
Selain itu dia juga menyampaikan masukan jelang peringatan natal dan tahun baru 2022. Yunis menekankan yang perlu diantisipasi itu bukan hari liburnya. Tetapi kerumunannya. Menurut dia ada hari libur, tetapi masyarakat disiplin menghindari kerumumnan tidak memicu adanya penularan Covid-19. Sebaliknya meskipun tidak ada liburan, tetapi banyak terjadi kerumunan pada akhir tahun nanti, memicu potensi penularan Covid-19.
Sementara itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin kemarin menggantikan Presiden Joko Widodo memimpin rapat evaluasi PPKM. Dia menjelaskan ada beberapa indikator penanganan Covid-19 mengalami perkembangan baik. Tetapi di sisi lain dia menyampaikan terjadi peningkatakan pergerakan atau mobilitas masyarakat.
Menurut dia peningkatan mobilitas itu terjadi karena adanya pelonggaran pembatasan sosial yang diambil pemerintah. Untuk itu Ma’ruf meminta jajarannya menyiapkan mitigasi sebagai antisipasi supaya pandemi tetap dapat dikendalikan di tengah berbagai pelonggaran.
"Hal yang sudah kita capai ini, perlu kita tetap pertahankan," jelasnya. Untuk itu dia meminta upaya memperkuat testing, tracing, dan treatment serta vaksinasi. Ma’ruf mengatakan ketika terjadi pergerakan masyarakat yang mulai tinggi, perlu adanya pendekatan baru untuk perlindungan masyarakat. Aplikasi Peduli Lindungi harus terus diperkuat supaya mencegah munculnya gelombang ketiga penularan Covid-19.
Untuk mobilitas internasional, Ma’ruf menekankan pentingnya screening yang ketat. Baik itu untuk wisatawan asing maupun warga negara Indonesia sepulang dari luar negeri. Mobilitas internasional ini menjadi perhatian penting, karena dapat menjadi celah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.
Dia berharap protokol kedatangan seseorang dari perjalanan internasional harus diatur dengn baik. Mulai dari jangka waktu pelaksanaan karantina, ketentuan swab PCR, dan persyaratan lainnya. Menyambut adanya libur Natal dan tahun baru, Ma’ruf meminta untuk mendapatkan perhatian khusus.(mia/tau/jpg/ted)
Laporan JPG, Jakarta