KOMNAS HAM TERIMA 553 ADUAN SEJAK 2020 SAMPAI 2023

Buruh Migran Rentan Jadi Korban Pelanggaran HAM

Nasional | Selasa, 02 Mei 2023 - 11:21 WIB

Buruh Migran Rentan Jadi Korban Pelanggaran HAM
Para buruh melakukan aksi demo di Jakarta saat memperingati Hari Buruh, Senin (1/5/2023). (MIFTAHUL HAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memberi atensi terhadap hak-hak pekerja. Bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia atau May Day, Senin (1/5), mereka mengeluarkan beberapa rekomendasi yang dinilai penting bagi para pekerja Indonesia. Baik yang mencari nafkah di dalam negeri maupun di luar negeri.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa buruh migran masih menjadi kelompok yang hak asasinya rentan dilanggar. Sampai saat ini, Anis menyatakan bahwa masih banyak buruh migran yang di PHK sewenang-wenang. Bahkan tidak sedikit yang gajinya tidak dibayarkan. “Sementara ada perlakuan khusus terhadap tenaga kerja asing yang sekarang sengaja diberikan,” beber dia.


Di sisi lain, Komnas HAM masih mendapati laporan terkait dengan pengekangan serikat pekerja dan pelanggaran lainnya. Bahkan masih ada kerentanan khusus bagi pekerja perempuan seperti kekerasan seksual di tempat kerja, pemenuhan hak cuti haid dan melahirkan, serta larangan berserikat bagi pekerja perempuan. Bukan hanya dalam negeri, buruh migran di luar negeri pun tidak sedikit yang bermasalah.

Menurut Anis, buruh migran rentan menjadi korban transnational organized crime. ”Termasuk tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya. Berdasar data yang dia miliki, sejak 2020 sampai 2023 tidak kurang dari 1.200 buruh migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus scamming di beberapa negara di Asia Tenggara.

Khusus buruh migran yang bertugas sebagai pekerja rumah tangga, lanjut Anis, masih ada yang belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan.

”Serta rentan menghadapi situasi kerja tidak layak,” kata dia. Secara keseluruhan, Komnas HAM telah menerima pengaduan terkait ketenagakerjaan sebanyak 553 aduan. Baik aduan dari buruh di dalam negeri maupun pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Rinciannya, lanjut Anis, 177 aduan pada 2020, 192 aduan pada 2021, 170 aduan pada 2022, serta 28 aduan pada 2023. ”Mayoritas kasus yang diadukan adalah tidak dibayarkan upah dan tunjangan sebanyak 251 kasus, PHK sewenang-wenang sebanyak 181 kasus, ketidakjelasan status pekerja sebanyak 31 kasus, dan union busting 26 kasus,” bebernya.

Selain itu masih ada pekerja yang mengalami penurunan pangkat dan mutasi sewenang-wenang dengan total 17 kasus, larangan pembentukan serikat pekerja sebanyak 9 kasus, dan lain-lain sebanyak 38 kasus.

”Pihak yang paling banyak diadukan adalah korporasi dan pemerintah pusat,” beber perempuan yang sempat aktif bertugas di Migrant Care tersebut.

Atas kondisi tersebut, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal. Diantaranya implementasi standar hak asasi manusia dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi pekerja atas pekerjaan yang layak untuk menjamin kehidupan yang lebih manusiawi. Kemudian, Komnas HAM meminta pemerintah memastikan iklim usaha dan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi pekerja.

Rekomendasi lainnya adalah pemerintah memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dan pembukaan lapangan kerja baru sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dimana banyaknya kasus PHK pekerja, pemerintah mengambil langkah-langkah mitigasi penanganan resiko dan dampak diberlakukannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas potensi terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.(syn/wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook