Syarat Presidential Threshold 20 Persen Bisa Saja Dibatalkan

Nasional | Rabu, 02 Mei 2018 - 00:51 WIB

Syarat Presidential Threshold 20 Persen Bisa Saja Dibatalkan
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Upaya untuk meloloskan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat presidential threshold sebesar 20 persen kursi di parlemen atau 25 suara hasil pemilu 2014, pada pilpres 2019 mendatang terus saja dilakukan. Upaya tersebut dilakukan melalui gugatan undang-undang yang mengaturnya ke Mahkamah Konstitusi.

Terkait gugatan tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebutkan bisa saja MK membatalkan peraturan itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebagaimana diketahui PT 20 persen menjadi syarat utama untuk mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada Pemilu 2019. Aturan itu kemudian digugat oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

"Saya kira tidak masalah diuji terus. kami mendukung karena pemberlakukan ambang batas pencalonan presiden itu sesuatu yang tidak lazim di dalam penyelenggaraan pemilu serentak," kata Titi, Selasa (1/5/2018).

Menurut Titi, PT di UU Pemilu memang harus terus dipersoalkan. Terlebih lagi, sembilan hakim konstitusi dalam putusan terakhir soal uji materi juga tak satu suara.“Waktu di putusan terakhir ada dua hakim yang dissenting opinion. Memang dari putusan MK yang lalu ada beberapa hal yang bertolak belakang argumennya," ujar Titi yang pernah menjadi pemohon uji materi soal PT.

Sebagai contoh adalah upaya penyederhanaan parpol yang dikaitkan dengan sistem presidensial. Namun, upaya itu tak ada relevansinya karena pemberlakuan presidential threshold untuk Pilpres 2019 merujuk hasil Pemilu Legislatif 2014.

"Itu kan menjadi tidak relevan. Kenapa diberikan kepada parpol peserta pemilu yang lalu karena dianggap mereka sudah teruji. Padahal kan yang diuji itu bukan pemilu yang lalu, tapi pemilu yang akan datang," tutur dia.

Lebih lanjut Titi menambahkan, Perludem akan mendukung penuh jika Yusril kembali menggugat presidential threshold ke MK. Alasannya, presidential threshold memang tak punya dasar logika yang kuat.

“Apa yang dilakukan Prof Yusril saya kira sesuatu yang wajar. Karena memang putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden itu mengejutkan dan cenderung dibangun dalam logika yang tidak kuat," katanya.(aim)

Sumber: JPC

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook