Hal itu dikatakan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan. Dia menyebutkan formasi PPPK yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sesuai usulan Pemda. Pemda juga mengajukan usulan sesuai kemampuannya menggaji PPPK. Semakin banyak PPPK yang direkrut, otomatis dananya harus lebih besar.
"Kalau ada daerah yang tidak meluluskan peserta tes PPPK itu karena dananya terbatas. Jadi meski lolos PG, pemda tidak bisa meluluskan semua," kata Ridwan Selasa (2/4/2019).
Dia menyebutkan, sebagian besar usulan Pemda sesuai dengan jumlah peserta yang lolos PG. Itu karena daerahnya sudah menyiapkan anggaran. "Jadi pusat menyerahkan semuanya kepada daerah. Kalau mereka mampu menggaji dan mengusulkan seluruh peserta PPPK yang lolos PG, tidak masalah," jelasnya.