Permenaker 2/2022 Direvisi, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Nasional | Rabu, 02 Maret 2022 - 15:55 WIB

Permenaker 2/2022 Direvisi, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Para pekerja yang berasal dari berbagai organisasi berujuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Februari 2022 lalu. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif menyerap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.


“Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga” tegas dia dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).

Adapun saat ini Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif, oleh sebab itu Permenaker 19/2015 pun dikatakan masih berlaku. Ia menyampaikan bahwa ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih dapat dilakukan sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” tuturnya.

Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tutup Menaker.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook