JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketidakpuasan terhadap keputusan KPU membuat para bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang gagal dalam proses penyerahan berkas dukungan mengadu ke Bawaslu masing-masing daerah. Hingga kemarin (1/3), Bawaslu RI mencatat ada kenaikan jumlah gugatan yang masuk hingga puluhan kasus.
"Sudah ada 21 perkara masuk," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, JPG, kemarin (1/3). Bagja menambahkan, data tersebut belum final. Prosesnya masih berjalan. Sehingga bisa saja bertambah.
Terkait sebarannya, mantan tenaga ahli DPR itu mengaku belum mendapat laporan detail kabupaten/kota mana saja. Namun secara umum tersebar di sejumlah Provinsi. "Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Papua Barat, Papua dan Jawa Tengah," imbuhnya.
Pada umumnya, keberatan yang dilayangkan terkait kendala dalam Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL). Seperti diketahui, SIPOL menjadi pintu masuk bagi bapaslon perseorangan menyampaikan bukti dukungannya.
Dikonfirmasi terkait banyaknya gugatan, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik tidak mempersoalkan. Sebab, mekanisme itu memang sudah disediakan. "Tinggal KPU Provinsi atau kabupaten/kota mempersiapkan diri menghadapi gugatan," ujarnya.
Namun, Evi membantah jika SILON yang banyak dikeluhkan bermasalah. Dia menilai, sistem tersebut justru memudahkan semua pihak. Bukan hanya bagi KPU, namun juga bapaslon maupun pengawas. Sebab, dengan sistem digitalisasi, semua bisa dilakukan transparan.
Soal adanya kendala teknis, mantan anggota KPU Sumatera Utara itu juga menyebut tidak fatal. Sebab, selama masa perbaikan, bapaslon tetap bisa menginput secara offline dan baru di upload saat online. "Kita dampingi sejak 3 desember lalu," imbuhnya.
Dia juga menuturkan, jika syarat dukungan yang dipersiapkan mencukupi, tidak akan ada persoalan berarti. Terbukti, ada banyak bapaslon yang statusnya diterima saat penyerahan dukungan dan saat ini melenggang ke tahap verifikasi. "Ga bisa kalau dia tidak terpenuhi lalu kami terima. Kami harus memperlakukan adil," ungkapnya.
Evi juga berharap Bawaslu dalam memproses gugatan bisa melihat masalah secara utuh. Selain itu, KPU juga meminta agar proses sengketa bisa diputuskan secara cepat. Dengan demikian, jika ada gugatan yang dikabul, proses tindak lanjutnya bisa segera. Sehingga tidak mengganggu tahapan Pilkada yang prosesnya terus berjalan.
Sementara itu, disinggung soal lamanya proses gugatan, anggota Bawaslu RI Bagja memastikan akan dilakukan secepatnya. Berdasarkan prosedur beracara yang ditetapkan bawaslu, prosesnya tidak sampai dua pekan. "Maksimal 12 hari kalender," pungkasnya.
Untuk diketahui, puluhan Bapaslon perseorangan bupati/walikota kandas dalam tahap penyerahan berkas dukungan. Dari 201 Bapaslon yang menyerahkan, hanya 147 saja yang dinyatakan diterima dan lanjut ke tahapan verifikasi. Selain itu, ada 149 Bapaslon perseorangan Bupati/Walikota yang batal menyerahkan meski sudah menginput data di SIPOL.(far)
Laporan JPG, Jakarta