Iqbal hanya mengatakan dugaan ini muncul juga setelah TPF melakukan konsultasi dengan ahli psikolog. ’’Analisa tersebut kami konsultasi dengan psikolog, diduga pelaku sakit hati karena memang pelaku disakiti hatinya, dipermalukan oleh Novel,’’ ungkapnya.
Dugaan juga diperkuat dari keterangan Novel yang mengatakan tidak memiliki masalah pribadi. Seperti hutang piutang, perselingkuhan, maupun lain sebagainya. ’’Tim menduga ini terkait penanganan kasus,’’ sambung Iqbal.
Atas
dasar itu, TPF menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel,
diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Yakni kasus e-KTP, kasus mantan
ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung,
kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus
penanganan sarang burung walet Bengkulu.(sabikajitaufan)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga