BANDA ACEH (RP) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sangat kecewa terhadap tindakan gegabah, tidak profesional serta mengabaikan prinsip netralitas Joehermansyah Johan, Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, di Aceh.
Memorandum of Agremeent (MoA) rencana penundaan Pemilukada ditandatangani Joehermansyah dengan Partai Aceh, dinilai merupakan tindakan penuh ambisi pribadi sekaligus mengangkangi kebijakan pemerintah pusat, terkait Pemilukada Aceh dikoordinasikan Kemenpolhukam.
Sebagaimana diketahui, jauh hari pemerintah pusat melalui Kemenpolhukam telah mengupayakan untuk menghindari penundaan Pemilukada Aceh.
Penundaan diyakini lebih banyak mudarat dari manfaat. Namun, dalam aksi di lapangan, Dirjen Otda terkesan sangat berambisi mendorong penundaan Pemilukada.
“Sudah lama kita dengar issu tentang ambisi pribadi sang Dirjen, tapi selama ini kita tidak percaya. Kita yakin Pak Joe seorang profesional, tetapi dengan beredarnya kesepakatan gelap antara Dirjen Otda dengan PA, kita pun pantas bertanya, Qou Vadis Pak Dirjen”.
Terkait dengan sikap dan tindakan berlebihan Dirjen Otda tersebut, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, melalui SMS telah melapor seluruh manuver Joherman ke Presiden, Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri.
Gubernur meminta Presiden, Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri agar melakukan pembinaan sekaligus menegur Dirjen Otda atas tindakan kontraproduktifnya di Aceh yang dikhawatirkan semakin memperkeruh suasana.
Di samping melapor kepada presiden, gubernur juga telah menyerahkan dua versi dokumen kesepakatan gelap Dirjen Otda kepada presiden, Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri.
“Dokumen itu satu tulisan tangan dan satu ketikan”. Gubernur berharap Presiden dan jajarannya tahu terhadap apa yang telah dilakukan Dirjen Otda di Aceh.
Gubernur juga meminta sejumlah pihak di Jakarta, termasuk politisi asal Aceh, untuk membantu menciptakan suasana yang aman di Aceh. “Mari kita jaga hati, lidah dan tindakan kita untuk kemaslahatan Aceh”, pinta Gubernur melalui Kabag Humas Usamah El Madny, Ahad (1/1).
Sebelumnya gubernur menerima kunjungan KIP Aceh. Dalam kesempatan tersebut, KIP Aceh melaporkan berbagai hal terkait tahapan lanjutan Pemilukada Aceh.
Salah satunya membicarakan tindaklanjut Surat Mendagri Nomor 120.11/5245/SJ tanggal 29 Desember 2011 perihal Tindaklanjut Putusan MK atas Perkara Nomor 108/PHPU.D-IX/2011.
Terkait tindak lanjut Surat Mendagri tersebut Pemerintah Aceh akan segera melakukan revisi sejumlah peraturan terkait dengan penggunaan anggaran Pemilukada.
Terkait penundaan sebagian Pemilukada di Pidie, akan diproses lebih lanjut setelah ada surat resmi dari KIP. Pidie diupayakan tetap melaksanakan Pemilukada gubernur.
Untuk itu, Pemerintah Aceh telah mempersiapkan 119 orang PNS akan ditugaskan sebagai pegawai Sekretariat KIP, Panwas dan PPK di Pidie.
Untuk lebih memantapkan pelaksanaan Pemilukada Aceh, dalam waktu dekat ini Pemerintah Aceh akan melaksanakan Rakorpimdasus.
“Waktu dan tempat Rakorpimdasus akan kita sesuaikan dengan waktu Bapak gubernur” kata Usamah. (imj/rpg)