JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Arab Saudi secara resmi mencabut status suspend untuk Indonesia dan lima negara lain. Dengan begitu penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya resmi beroperasi lagi mulai hari ini (1/12/2021).
Meskipun begitu, tidak otomatis pengiriman jamaah umrah langsung kembali berjalan.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono saat dikonfirmasi tadi malam (30/11/2021) mengatakan, info terakhir layanan aplikasi visa umrah untuk warga di Indonesia belum dibuka. Layanan tersebut mungkin dibuka setelah sertifikat vaksinasi di Indonesia terhubung dengan Saudi.
Sebagaimana diketahui, sertifikat vaksinasi Indonesia tercantum di dalam aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah Saudi juga mempunyai aplikasi untuk layanan umrah. Nanti barcode vaksinasi di PeduliLindungi harus terbaca juga di aplikasi milik Saudi.
’’Sepertinya belum (terkoneksi, red) ini. Itu yang masih kita tunggu,’’ tutur Eko.
Sementara itu, di Jakarta, pemerintah terus mempersiapkan prosedur penyelenggaraan umrah. Persiapan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat bersama Komisi VIII DPR kemarin (30/11/2021). Dia menegaskan, mulai hari ini Saudi memberikan izin penerbangan langsung untuk enam negara, termasuk Indonesia.
Dengan demikian, warga Indonesia bisa terbang langsung menuju Saudi tanpa harus transit dahulu di negara ketiga.
’’Maka, secara otomatis penyelenggaraan ibadah umrah juga dibuka. Tetapi mengikuti ketentuan yang ditetapkan Saudi,’’ terangnya.
Yaqut menuturkan, salah satu skenario yang ditetapkan adalah pemberlakuan one gate policy (OGP) atau kebijakan satu pintu. Karena itu, pemberangkatan hanya dilakukan dari Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, sebelum keberangkatan, jamaah wajib melakukan karantina untuk pemeriksaan kesehatan di asrama haji.
Meskipun begitu, Yaqut mengatakan, ketentuan OGP tersebut akan dievaluasi secara berkala. Tidak tertutup kemungkinan pemberangkatan umrah dibuka di embarkasi atau bandara lain. Di antaranya, mempertimbangkan kebijakan atau respons Arab Saudi dan jumlah jamaah umrah yang akan berangkat.
Yaqut menjelaskan, persiapan penyelenggaraan umrah harus disusun dengan baik. Mulai patokan biaya referensi, pembuatan paket umrah, sampai pengurusan dokumen seperti visa. Termasuk pengecekan vaksinasi Covid-19. Dia menyatakan, saat ini dilakukan finalisasi integrasi data vaksinasi Covid-19 antara Kemenag dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Integrasi data itu penting karena pengurusan visa umrah memerlukan syarat keterangan sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis penuh.
Yaqut juga menyampaikan, akibat pandemi Covid-19, ada 59.757 calon jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Dari jumlah terebut, 18.752 orang sudah memiliki visa dan siap diberangkatkan.
’’Jamaah yang tertunda keberangkatannya tersebut menjadi prioritas diberangkatkan pada tahap awal dibukanya penyelenggaraan umrah pada Desember ini,’’ tutur Yaqut.
Dia juga menyinggung pelaksanaan haji 2022. Sampai kemarin, Kemenag belum mendapatkan undangan dari Arab Saudi untuk membahas MoU penyelenggaraan haji. Padahal, MoU itu sangat penting. Sebab, di dalamnya diatur soal besaran kuota haji untuk Indonesia.
Saat ini ada 198.371 calon jamaah haji reguler yang sudah melunasi biaya haji periode 2020. Dari jumlah tersebut, ada 2.363 orang yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji. Kemudian, ada 1.535 orang yang sudah melunasi ongkos haji, tetapi mengajukan pembatalan.
Berdasar kategori usia, 38.078 calon jamaah haji berusia lebih dari 65 tahun. Jika merujuk pada syarat penyelenggaraan umrah, mereka tidak bisa diterbangkan ke Saudi. Sebab, ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, penyelenggaraan umrah hanya diperuntukkan jamaah berusia 18–65 tahun. Data penting lainnya, 105.544 calon jamaah haji sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Arab Saudi mengumumkan ketentuan baru kedatangan jamaah umrah di tengah pandemi Covid-19. Banyak pelonggaran yang ditetapkan. Di antaranya, soal karantina dan penggunaan vaksin Covid-19.
Pengumuman kebijakan baru penyelenggaraan umrah tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan serta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Hisyam Abdul Mun’im Said. Salah satu kebijakan barunya adalah syarat pengajuan visa umrah yang wajib sudah menerima suntikan dosis lengkap vaksin Covid-19.
Jamaah umrah dengan dosis lengkap vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi bisa langsung menjalani umrah tanpa karantina. Sebagaimana diketahui, ada empat vaksin Covid-19 yang disetujui pemerintah Saudi. Yaitu, vaksin Moderna, Pfizer, AstraZeneca, dan Johnson dan Johnson.
Sementara itu, jamaah yang mendapatkan vaksin Sinovac serta vaksin lain yang diakui WHO, tetapi belum disetujui Saudi, tetap bisa berangkat umrah. Hanya, mereka harus menjalani karantina terlebih dahulu selama tiga hari. Setelah itu, mereka wajib PCR. Jika hasil PCR negatif, jamaah baru bisa menjalani ibadah umrah di Masjidilharam.
Kebijakan tersebut mendapatkan respons positif dari penyelenggara umrah di tanah air. Dengan keterangan tersebut, sudah bisa dipastikan tidak perlu vaksin booster untuk berangkat umrah. Syaratnya, jamaah harus bersedia menjalani karantina setiba di Saudi.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengapresiasi keputusan Saudi tersebut. Dengan demikian, sudah bisa dipastikan ketentuan perjalanan umrah terkait pemberian vaksin Covid-19. Selain itu, pengumuman dari Saudi itu bakal diikuti dengan dibukanya layanan visa umrah, termasuk untuk Indonesia.
’’Kebijakan soal vaksin dan karantina itu membawa angin segar bagi umat muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia,’’ katanya kemarin (30/11).
Dia berharap pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti kebijakan Saudi tersebut. Kemenag bisa segera mengeluarkan rencana simulasi penyelenggaraan umrah.
Firman mengatakan, AMPHURI bersama asosiasi umrah lainnya dan Kemenag sudah sepakat untuk segera melakukan uji coba pemberangkatan umrah. Uji coba itu hanya diikuti petugas atau pengurus travel umrah. ’’Tujuannya, setiap PPIU memahami secara detail SOP pelayanan umrah,’’ tuturnya. Dengan begitu, mereka bisa menyampaikan informasi tersebut kepada jamaah yang direkrut.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Erwan Sani