KASUS PAPA MINTA SAHAM

Sidang MKD Menggantung, Dilanjutkan Selasa Siang

Nasional | Selasa, 01 Desember 2015 - 00:08 WIB

Sidang MKD Menggantung, Dilanjutkan Selasa Siang
Ketua DPR RI, Setya Novanto.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aroma politik terasa kental di pengusutan pelanggaran etika Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus yang saat ini dikenal dengan istilah "Papa Minta Saham". Sidang yang digelar Senin (30/11/2015) tidak menghasilkan perkembangan yang berarti. Yang ada hanya perdebatan di internal MKD sendiri saat rapat pleno yang cenderung mementahkan lagi hasil kesepakatan sebelumnya,

Pleno yang berlangsung hingga petang belum memutuskan apa-apa kecuali skorsing sidang hingga Selasa (1/12/2015) pukul 13.00 WIB. "Ini masih menggantung. Intinya tidak ada kesepakatan bahwa kami (MKD) berlanjut ke persidangan (Setya Novanto-red)," kata Ketua MKD Surahman Hidayat, usai mengetuk palu skorsing sidang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pleno tadi seharusnya hanya melanjutkan keputusan MKD pada 24 November 2015 yang menghasilkan tiga hal, pertama tidak ada lagi perdebatan soal legal standing Sudirman Said sebagai pelapor sehingga perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

Kedua, persidangan terbuka dan tertutup tergantung kepentingan sidang. Ketiga, beri waktu rapat internal menetapkan jadwal yang seharusnya telah ditetapkan dalam pleno hari ini. Tapi, keputusan MKD ini dianulir kembali oleh anggota setelah masuknya wajah baru dari fraksi Golkar.

"Nah itu tidak disepakati karena ada yang mempersoalkan macam-macam," ujar politikus PKS tersebut. Surahman menegaskan bahwa apa yang telah diparipurnakan di MKD itu tidak bisa dibatalkan begitu saja karena otoritas tertinggi ada di MKD.

Karenanya, dalam pleno besok, Surahman menyatakan harus ada keputusan yang dihasilkan. "Saya kan yang ngetok, sudah selesai. Putusan pertama tanggal 24 itu, dilanjutkan di sidang. Kami tidak mau panco. Besok harus ada kesimpulan," katanya.

Laporan: M Fatra Nazrul Islami

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook