PENGUNDURAN RAT DITOLAK

Pamer Harta, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dicopot

Nasional | Kamis, 02 Maret 2023 - 10:41 WIB

Pamer Harta, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dicopot
Eko Darmanto (ISTIMEWA)

Masih Berstatus Saksi, AG Diperiksa Psikologi Forensik
Polisi masih menyelidiki kasus kekerasan terhadap Cristalino David Ozora;17. David dianiaya anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio;20. Terkini, saksi A alias AG;15, yang merupakan pacar tersangka Mario Dandy, diperiksa psikologi forensik terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebelumnya sudah dilakukan dua kali pemeriksaan psikologi terhadap saksi A. Hari ini (kemarin,red), A kembali menjalani pemeriksaan serupa.


“Pertama Senin kemarin, Apsifor telah melakukan pemeriksaan yang kedua psikologi forensik terhadap A. Yang tentunya hasilnya masih melalui mekanisme Apsifor kembali yang dijadwalkan hari ini (kemarin, red) Apsifor akan melalukan pemeriksaan yang ketiga pada hari Rabu,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menyebutkan,  selain pemeriksaan psikologi, pihak pekerja profesional juga telah memeriksa A. Tujuannya untuk mencari tahu ada atau tidaknya tekanan ketika peristiwa terjadi. Kemudian, penyidik menggelar pertemuan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk membahas kasus Mario Dandy, kemarin. Hadir dalam pertemuan penyidik, komisioner KPAI, Apsifor, hingga P2TP2A.

“Pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah ada relasi kuasa dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya. Kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional tentu hasilnya dalam bentuk produk yang namanya laporan sosial yang digunakan untuk proses penyidikan ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, selain menetapkan Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi juga menetapkan Shane, teman Mario sebagai tersangka.

Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi terkait Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta agar anak mantan pejabat Pajak tersebut dijerat pasal penganiayaan berat usai menganiaya David. Trunoyudo menyatakan pihaknya terbuka menerima segala masukan, akan tetapi penyidikan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menyampaikan penyidik melakukan penyidikan kasus Mario Dandy secara maraton dengan berkolaborasi interprofesi dengan sejumlah ahli. Ia menekankan, penyidik melakukan penyidikan dengan mematuhi pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan di UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Anak, dan juga berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini langkah-langkah secara maraton secara cepat dilakukan oleh penyidik tentunya penyidik patuh dan taat kepada hak hak anak sebagai kewajiban pemenuhan hak anak untuk dipenuhi sesuai UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan juga aturan UU Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak, dan UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP,” tuturnya.

Wapres: Tidak Tepat
Di antara yang lantang menyerukan tak bayar pajak jika ayah Mario terbukti menyelewengkan uang pajak adalah mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. Secara tegas dia akan menyerukan aksi tak bayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo, atau ayah Mario, terbukti menyelewengkan dana pajak.

Dia menjelaskan pernah menyerukan hal serupa saat menjabat Ketua Umum PBNU pada 2012 lalu. Seruan itu bahkan disepakati dalam Munas NU yang digelar di Cirebon pada 2013. Saat itu seruan tak bayar pajak menjuat lantaran kasus Gayus Tambunan yang terbukti menyelewengkan uang pajak.

’’Saya ungkit keputusan Munas tadi, kalau memang pajak uang diselengkan. Ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak,’’ katanya usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta pada Selasa (28/2) lalu.

Said mengungkapkan waktu itu Presiden SBY sampai mengirim utusannya yang bernama Yusuf untuk menemuinya soal seruan tak bayar pajak.

Sementara itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan adanya kasus penganiayaan David oleh anak pegawai Ditjen Pajak, jangan sampai membuat masyarakat tidak mau membayar pajak.

Seperti diketahui di media sosial keluar seruan stop melapor maupun membayar pajak. Alasannya uang pajak digunakan oknum pegawai pajak untuk memperkaya diri. ’’Saya kira itu tidak tepat,’’ katanya di sela kunjungan kerja di Solo kemarin (1/3).

Dia mengakui bahwa di internal Ditjen Pajak, maupun Kemenkeu secara umum perlu dilakukan pembenahan. Bahkan di instansi atau kementerian dan lembaga lain, juga perlu dilakukan pembenahan sistem.

Ma’ruf mengatakan sejatinya Menkeu Sri Mulyani sudah menjalankan upaya pembenahan internal. Menurut laporan yang dia terima, Kemenkeu sudah melakukan upaya-upaya pembenahan internal secara sistematis. ’’Kalau menurut yang saya tahu, Kemenkeu sudah melakukan perbaikan-perbaikan sistem,’’ tuturnya. Bahkan menurut dia, Kemenkeu merupakan instansi yang paling baik dalam melakukan perbaikan, khususnya dalam sistem perpajakan.

Di antaranya dengan menerapkan digitalisasi, seperti layanan pajak berbasis online dan sejenisnya. Kemudian juga sudah melakukan penertiban oknum pegawai yang melanggar hukum. ’’Saya kira itu memang tentu belum 100 persen,’’ jelasnya.

Ma’ruf juga menyebutkan langkah Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada ayah Mario, si pelaku penganiayaan sudah tepat. Sri Mulyani juga terus memberikan peringatan kepada pegawai yang lain itu bekerja sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo me meminta masyarakat memisahkan antara kasus yang saat ini terjadi dengan kewajiban. Dia menjelaskan, pembayaran pajak tidak dilakukan dengan mekanisme melewati pejabat pajak lalu masuk ke kas negara. ‘’Kalau bayar pajak melalui petugas pajak berarti ada kesalahan dalam sistem pembayaran pajak,’’ jelasnya.

Suryo melanjutkan, pemungutan pajak dan sistem pembayaran pajak pun sudah ada jelas dan diatur dalam UU. Dia mengimbau agar masyarakat bisa lebih bijaksana melihat kasus yang ada.

Terlebih, fungsi dan manfaat pajak akan dirasakan oleh masyarakat luas. Terutama untuk pembangunan dan membantu masyarakat miskin melalui berbagai program perlindungan sosial yang ada dalam APBN.

‘’Jadi saya ingin mengimbau untuk membayar pajak suatu keniscayaan dari sistem yang dibangun suatu negara, khususnya Indonesia,’’ katanya.(dee/ygi/syn/wan)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook