JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Niat panitia khusus (pansus) Pelindo II memanggil Wakil Presiden Jusuf Kalla mendapat kritikan pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf.
Menurut Asep wacana itu membuat DPR sepertinya tak mengerti sistem ketatanegaraan, sehingga asal-asalan melontarkan wacana untuk memanggil wakil presiden guna dimintai keterangan.
Kata Asep, jika memang ada kasus korupsi hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. "Jadi dari mana jalannya bisa panggil presiden ataupun wapres begitu saja? Kalau ada dugaan korupsi di Pelindo, serahkan saja ke aparat hukum, tak perlu pansus-pansus-an," katanya Ahad (1/11/2015).
Sebelumnya anggota Pansus Junimart Girsang menyebutkan dari keterangan Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli di hadapan Pansus Pelindo, diketahui bahwa Dirut Pelindo II RJ Lino punya beking kuat. Politikus PDI Perjuangan itu pun menduga beking Lino bukan sekadar level menteri, tetapi lebih kuat lagi. "Kalau bukan tingkat menteri, siapa lagi yang back up Pak RJ Lino?” katanya.
Karenanya, kata Junimart, Pansus Pelindo perlu mempertimbangan pemanggilan atas Wapres Jusuf Kalla. "Presiden saja bisa kita panggil apalagi Wapres, karena ini untuk kepentingan rakyat dan bangsa," ujarnya.
Namun, Asep menilai wacana untuk memanggil Presiden Joko Widodo maupun Wapres Jusuf Kalla itu hanya sebagai bagian dari permainan Pansus Pelindo. Tujuannya adalah untuk menaikkan posisi tawar pansus.
"Kalau pansus ingin memanggil wapres, apalagi presiden, itu hanya untuk gaya-gaya saja. Pansus Pelindo itu terlalu kecil untuk dijelaskan oleh presiden dan wapres," ulas Asep.
Selain itu, Asep juga mencium adanya gelagat bahwa Pansus Pelindo memang punya agenda menyasar Menteri BUMN Rini Soemarno. Padahal, lanjutnya, jika memang sekadar untuk melengserkan Rini dari kursi menteri, maka DPR tak perlu harus membentuk pansus. "Untuk melengserkan menteri tertentu tak perlu bentuk pansus yang menggunakan duit negara. Tak perlu cari kesalahan-kesalahan yang tidak masuk akal,” tuturnya.(ara)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga