SIDANG TIPIKOR

Jaksa KPK Tuntut Bupati Bengkalis Nonaktif 6 Tahun Penjara

Nasional | Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:03 WIB

Jaksa KPK Tuntut Bupati Bengkalis Nonaktif 6 Tahun Penjara
Sidang pembacaan amar tuntutan dugaan suap pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (1/10/2020).(RIRI RADAM/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Amril Mukminin dengan pidana penjara selama enam tahun. Pasalnya, Bupati Bengkalis nonaktif dinilai bersalah dalam perkara dugaan suap pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, Tonny Frengky menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor


"Menuntut terdakwa Amril Mukminin dengan pidana penjara selama enam tahun," tegas Tonny dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (1/10/2020). 

Tak hanya pidana penjara, JPU turut membebankan mantan anggota DPRD di Negeri Sri Junjungan membayar denda sebesar ratusan juta rupiah. Denda itu, juga dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. 

"Terdakwa dibebankan membayar denda Rp500 juta subsidaer enam bulan penjara," sebut Tonny Frenky. 

Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning. 

Selian itu, selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. 

Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019. 

Hal ini, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amrilsebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook