KPK Dinilai Meningkatkan Investasi Indonesia

Nasional | Selasa, 01 Oktober 2019 - 21:44 WIB

KPK Dinilai Meningkatkan Investasi Indonesia
LUSTRASI: Gedung KPK (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah banyak memberikan kontribusi positif dalam memperbaiki iklim usaha dan investasi. Sehingga menurutnya, tudingan KPK melemahkan masuknya investasi dinilai tidak berdasar.

Hal ini dikatakan, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, menepis pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang menyebut, KPK menghambat investasi.


“Faktanya, keberadaan KPK selama beberapa tahun terakhir ini justru menunjukkan hal yang positif bagi dunia usaha dan investasi,” kata Emerson dalam diskusi bertajuk ‘Benarkah KPK Menghambat Investasi?’ di Jakarta, Senin (1/10).

Emerson menyebut, jika merujuk pada Indeks Kemudahan Berbisnis (IKB), investasi di Indonesia menunjukkan hal positif bagi dunia usaha.

“Sebagaimana itu disampaikan dari Indeks Kemudahan Berbisnis (IKB) yang dikeluarkan Bank Dunia dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International,” ucap Emerson.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, nilai investasi di bawah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum direvisi dalam 6 tahun terakhir mengalami peningkatan.

“Investasi asing secara domestik secara nominal naik. Dalam 6 tahun terakhir investasi di bawah UU KPK lama,” ujar Yustinus.

Berdasarkan data yang dihimpun CITA, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), angkanya terus naik. Sejak kuartal I 2013, PMDN senilai Rp27,5 triliun terus meningkat selama 6 tahun menjadi Rp89,1 triliun di kuartal III 2018.
Sedangkan untuk PMA, kuartal I 2013 sebesar Rp65,5 triliun terus meningkat dalam waktyu 6 tahun menjadi Rp84,7 triliun di kuartal III 2018.

Data tersebut sekaligus membantah pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut, bahwa keberadaan KPK bisa mengganggu investasi. Bahkan, Yustinus mengaku bingung dan tidak menemukan pasal dalam Undang-undang KPK yang telah direvisi yang disebut untuk memperkuat KPK.

“Kalau dibaca saya bingung bagian mana yang memperkuat. Banyak orang sinis yang demo, bisa dibayangkan kalau enggak ada akan begitu banyak UU yang begitu buruk akhir-akhir ini,” tukasnya.

Untuk diketahui, elemen mahasiswa hingga masyarakat melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang telah disahkan DPR RI bersama Pemerintah. Massa menilai revisi UU KPK sangat melemahkan kinerja KPK ke depan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook