JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Setelah dipulangkan ke Indonesia, buronan terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Dari Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bakal memeriksa terkait aliran dana dari Djoko berkaitan dengan pelarian yang dilakukannya ke luar negeri beberapa waktu terakhir.
Aliran dana yang dimaksud diduga masuk ke berbagai pihak yang terkait dengan keberadaan Djoko. Terutama oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki sendiri telah dinyatakan melanggar dari hasil pemeriksaan awal internal Kejaksaan Agung. Pelanggaran tersebut menyebabkan Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).
JAM Pidsus Ali Mukartono menyatakan bahwa pihaknya juga akan turun tangan memeriksa aliran dana yang mungkin diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Pemeriksaan ini termasuk dari proses peningkatan status pemeriksaan yang diumumkan Rabu lalu (29/7).
"Kalau sudah masuk laporannya (ke pemeriksaan khusus) akan kami pelajari dulu," ungkap Ali.
Ali menjelaskan bahwa tugas Jampidsus di sini untuk menemukan alat-alat bukti yang mengarah pada pelanggaran yang lebih berat. “Kita hanya akan kumpulkan bukti. Tapi jika hanya ditemukan pelanggaran disiplin, akan dikembalikan ke pengawasan,” lanjutnya.
Pinangki sendiri diketahui memiliki harta dengan jumlah yang cukup fantastis. Dari Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari situs KPK, Pinangki tercatat memiliki kekayaan total senilai Rp6.838.500.000 per 2018, dengan dokumen diunggah 31 Agustus 2019 silam.
Asetnya antara lain berupa tanah, transportasi bergerak, dan dalam bentuk kas.
Jaksa Pinangki sebelumnya melaporkan harta kekayaannya pada 2008 silam dengan total nilai Rp2,09 miliar. Harta kekayaannya bertambah sekitar Rp4 miliar atau lebih dari 200 persen dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun. Hal ini juga akan masuk dalam pertimbangan Kejagung untuk mengambil tindakan bagi Pinangki.
Sementara itu, Komisi Kejaksaan sebelumnya menerima laporan tentang keterlibatan Pinangki dalam pelarian Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkannya Jumat lalu (25/7) beserta bukti foto Pinangki yang diduga bertemu Djoko dan pengacaranya, Anita Kolopaking, di Kuala Lumpur sekitar 2019.
Saat itu, Boyamin menjelaskan bahwa pertemuan ini kemungkinan membicarakan soal peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra.
Meski sudah ada pemeriksaan internal, Komjak berkomitmen tetap melakukan pemeriksaan serupa menindaklanjuti laporan MAKI. Komjak menjadwalkan pemeriksaan tergadap Pinangki Kamis (30/7). Namun, Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyatakan yang bersangkutan mangkir. Pinangki dijadwalkan hadir pada pemeriksaan pukul 09.00. "Dia tidak memenuhi panggilan dan tidak hadir," jelas Barita kemarin.
Untuk itu, Komjak akan mengirim surat pemanggilan ulang pekan depan. Sementara sumber JPG menyebutkan bahwa Pinangki ternyata merupakan ibu bhayangkari atau istri dari seorang anggota kepolisian.
"Pinangki istri seorang perwira alumnus Akpol yang pernah menjabat Kapolres di Sumatera dan saat ini dinas di Bareskrim," tutur sumber yang tak ingin disebutkan namanya tersebut.
Sumber tersebut mengaku kaget dan menyesalkan keterlibatan Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra tersebut. Kini Pinangki menunggu untuk mendapatkan sanksinya.(deb/idr/jpg)