DITUJUKAN KE PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DATA

75 Pegawai KPK Kirim Permohonan Baru Buka Hasil TWK

Nasional | Kamis, 01 Juli 2021 - 15:02 WIB

75 Pegawai KPK Kirim Permohonan Baru Buka Hasil TWK
Tim advokasi 75 pegawai KPK mengadukan dugaan maladministrasi TWK ke Ombudsman RI, beberapa waktu lalu. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Semangat 75 pegawai KPK yang menjadi korban polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) belum meredup. Mereka kembali menyerukan permohonan keterbukaan informasi hasil asesmen TWK. Permohonan yang ditujukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK itu terkait dengan hasil tes pribadi tiap-tiap pegawai.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pembelajaran Antikorupsi (nonaktif) Hotman Tambunan mengatakan, permohonan keterbukaan informasi tersebut telah diperbarui sesuai arahan KPK. Pihaknya sebelumnya meminta KPK membuka hasil asesmen TWK 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dialihkan menjadi ASN.


Permohonan itu urung dipenuhi KPK. Alasannya, permohonan harus dikoordinasikan lebih dulu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, Hotman selaku perwakilan 75 pegawai membuat surat permohonan baru. "Saya menghormati proses koordinasi KPK ke BKN dalam permintaan data," ujarnya kemarin (30/6).

Hotman mengakui bahwa hasil tes bersifat pribadi. Dengan demikian termasuk dalam kategori data dan informasi yang dikecualikan sebagaimana pasal 17 huruf g dan h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu, dalam permohonan yang baru, Hotman memberikan persetujuan tertulis kepada petugas untuk membuka, membaca, dan membuat salinan hasil tes sebagai bagian dari proses permintaan data sebagaimana dipersyaratkan pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.

Hasil TWK itu penting untuk diketahui. Sebab, hasil tersebut berdampak signifikan terhadap pegawai. Akibat tes itu, 75 pegawai dinyatakan TMS dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Mereka juga mendapat stigma sebagai warga negara yang tidak taat, tidak setia, dan/atau tidak bisa dibina lagi karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

"Kami rencanakan salinan data dan informasi itu untuk dibuka seluas-luasnya kepada publik," kata Hotman.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook