TERKAIT PENYALAHGUNAAN IZIN

Enam Importir Pangan Ini Masuk Daftar Hitam Kementerian Pertanian

Nasional | Jumat, 01 Juni 2018 - 16:00 WIB

Enam Importir Pangan Ini Masuk Daftar Hitam Kementerian Pertanian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak enam perusahaan yang terindikasi menyalahgunakan izin importasi pangan dicoret oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

Keenam importir itu, yaitu PT PTI, PT TSR, PT CGM, PT FMT dan PT ASJ yang kini menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri karena menyalahgunakan izin terkait impor bawang putih.

"Kami harus bersih-bersih dan sikat habis mafia pangan," ucapnya usai menggelar upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2018).

Baca Juga :Firli Bahuri Melawan Lewat Praperadilan, Jokowi: Kita Hormati, Itu Hak

Kementan, tegasnya, terus membenahi tata niaga bawang putih. Kata dia, ada beberapa pihak mempermainkan harga sehingga merugikan konsumen dan petani. Imbasnya, harga bawang putih menjadi mahal karena lantaran pelaku usaha mematok margin tinggi.

Sebagai gambaran, harga bawang putih di Cina Rp5.600 per kilogram, sedangkan harga bersih ketika sudah masuk Indonesia di kisaran Rp8 ribu hingga Rp10 ribu. Akan tetapi, mafia pangan mempermainkan harga bawang putih sehingga harga per kilonya melambung antara Rp45 ribu hingga Rp50 ribu.

“Ini kan setahun mereka bisa menangguk untung Rp19 triliun," bebernya.

Dia menilai, keuntungan fantastis yang dinikmati segelintir orang itu menyengsarakan jutaan rakyat.

"Ini jelas tidak berperikemanusiaan,” sebutnya.

Dia pun menduga permainan izin importasi karena adanya program wajib tanam lima persen dari total volume impor setiap pengusaha. Imbuhnya, untuk menyiasati aturan itu, pengusaha nakal mencoba menyuap pegawai Kementan di lapangan.

Namun, pegawai Kementan justru melaporkan gratifikasi dari importir itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di luar enam importis yang telah dicoret, masih ada 26 perusahaan pemegang izin impor yang masih dalam tahap evaluasi.

“Apabila terbukti melakukan kartel, kami tidak segan-segan mem-blacklist beserta grup perusahaannya. Demikian juga bagi importir yang tidak melakukan wajib tanam, langsung di-blacklist perusahaannya,” paparnya.

Diterangkannya, enam perusahaan yang telah dimasukkan daftar hitam digantikan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, Sulawesi selatan dan BUMN.

Jika di pasar terjadi gejolak harga, kata dia lagi, mereka akan menstabilkannya dengan operasi pasar.

“Mereka pun wajib tanam bermitra dengan petani. Pola kemitraan petani diyakini menguntungkan kedua belah pihak,” tutupnya. (tan)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook