WABAH VIRUS CORONA

30 Ribu Napi Dibebaskan

Nasional | Rabu, 01 April 2020 - 12:01 WIB

30 Ribu Napi Dibebaskan
ILUSTRASI Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru (DOK.RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 30.000 lebih narapidana dewasa dan anak akan menghirup udara bebas lebih cepat. Langkah ini diambil Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran coronavirus disease (Covid-19) yang tengah mewabah di Indonesia.

Hal ini sebelumnya tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.


Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Nugroho menyatakan, selain guna mencegah penularan Covid-19, usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu Narapidana/Anak, juga menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Penghematan anggaran itu bisa mencapai ratusan miliar.

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp260 milyar, selain mengurangi angka overcrowding,” kata Nugroho dalam keterangannya, Rabu (1/3).

“Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup diantaranya makan, kesehatan, dan sebagainya. Pembinaan dikalikan 300.000 orang,” sambungnya.

Nugroho menyebut, dari puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi. Yakni berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak, Bapas melakukan bimbingam dan pengawasan, dengan arahan pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” tegas Nugroho.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan pada 29 Maret 2020, Narapidana/Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang. Disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat berjumlah 4.014 orang.

“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19,” tukas Nugroho.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook