WAKTU SUDAH BERAKHIR

Ternyata 83 Ribu Pejabat Belum Laporkan LHKPN, Legislatif Paling Parah

Nasional | Senin, 01 April 2019 - 23:14 WIB

Ternyata 83 Ribu Pejabat Belum Laporkan LHKPN, Legislatif Paling Parah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Meskipun masa pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selesai Ahad (31/3/2019), namun ternyata masih banyak yang belum melaporkannya, jumlahnya mencapai 87 ribu penyelenggara negara.

“Memang ada beberapa yang belum melaporkan sampai dengan batas waktu ini sekitar 87 ribu penyelenggara negara,” imbuh Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Febri menyebut, dari hasil pendataan yang dilakukan KPK, anggota legislatif memiliki tingkat kepatuhan yang paling rendah dalam melaporkan LHKPN. “Tingkat kepatuhan yang paling rendah dari pelaporan secara keseluruhan itu adalah sektor legislatif, dalam hal ini DPR dan DPRD. Sekitar 56,32 persen anggota DPR sudah melaporkan,” tuturnya. KPK juga memberikan apresiasi kepada anggota DPR yang sudah melaporkan LHKPN.

“Kami memberikan apresiasi kepada 312 orang (anggota DPR, red), yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi yang seperti ini,” katanya.(bar)

Sumber: Indopos
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook