JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kalangan honorer K2 (kategori dua) mempertanyakan alasan RUU revisi UU ASN (aparatur sipil negara) yang berstatus prolegnas prioritas, tetapi belum dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/2).
Diketahui, draf RUU revisi UU ASN sudah disepakati seluruh fraksi dalam pleno tingkat I di Badan Legislasi (Baleg), 19 Februari 2020 lalu.
Sebelum dibahas dengan pemerintah, RUU tersebut harus disetujui di sidang paripurna menjadi usul inisiatif dewan. Namun, sampai penutupan masa sidang dewan kemarin belum ada pembahasan di Badan Musyawarah DPR sehingga belum bisa diparipurnakan. “Pertanyaan besar, ada apa dengan revisi UU ASN? Sempat kaget pas baca keterangan dari Pak Baidowi. Menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan revisi UU ASN? Kenapa tidak di paripurna sekarang? Hanya mereka lah yang tahu,” ucap Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih, kepada jpg, Kamis malam (27/2).
Meskipun demikian, Nur masih yakin perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang akan memasukkan pasal tentang pengangkatan honorer menjadi PNS, terutama honorer K2, akan dibahas dewan bersama pemerintah. “Yang pasti kami optimistis dan tetap berbaik sangka saja dengan penundaannya dibacakan (dan disetujui, red) di Paripurna, bukan berarti anggota DPR RI tidak setuju UU ASN yang saat ini akan di revisi,” ujar Nur Baitih.
Dia berharap pada masa sidang setelah masa reses pada Maret nanti, RUU Revisi UU ASN dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif dewan. “Semoga setelah reses benar-benar dibawa ke Paripurna. Kami semua tahu bahwa proses revisi UU ASN itu masih panjang dan lama,” tandasnya.(fat/jpnn)