NASIONAL

Anak Mantan Wapres Akui Menganiaya

Nasional | Selasa, 01 Maret 2016 - 12:25 WIB

Anak Mantan Wapres Akui Menganiaya
IVAN HAZ.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fanny Safriansyah Haz alias Ivan Haz, anak mantan Wapres Hamzah Haz, akhirnya resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya malam tadi (29/2). Anggota Komisi III DPR tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir sepuluh jam.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti menyatakan, penahanan itu dilakukan berdasar alasan subjektif. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau bahkan melarikan diri. Karena itu, polisi kemudian menahan yang bersangkutan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Karena kami khawatir,” ujarnya malam tadi.

Penahanan tersebut juga sesuai dengan unsur pasal yang dikenakan serta alat bukti yang dianggap sudah mencukupi. Pasal yang dikenakan adalah pasal 44 juncto pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Dia sudah mengakui perbuatannya,” ucap Krishna.

Ivan melakukan penganiayaan terhadap T, 20, asisten rumah tangganya, sejak Juni hingga September 2015. Penyidik dalam waktu dekat akan mengirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

 

Pemeriksaan Ivan sebagai tersangka memang baru dilakukan kemarin. Pasalnya, dengan status Ivan sebagai anggota DPR, diperlukan persetujuan Presiden untuk memeriksa yang bersangkutan.

“Sekarang tinggal laporkan melalui Kapolda bahwa tersangka sudah ditahan,” tambahnya.

Penyidik sendiri mengakui belum menemukan motif atas kasus penganiayaan tersebut. Pemeriksaan akan berlanjut hari ini. “Ini kan masih berlanjut,” ujar perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu.

Untuk kasus dugaan penggunaan narkoba, Krishna masih belum bisa memastikan. Berdasar hasil tes urine, memang Ivan dianggap negatif narkoba. Namun, dia mengakui mengonsumsi zat lain karena meminum obat.

Polda juga sudah berkoordinasi dengan Asintel Kostrad. Namun, nanti Ivan juga diperiksa terkait dengan temuan tersebut. “Hasil dari Kostrad itu akan menjadi referensi bagi tersangka,” ujarnya.

Setelah mangkir pada pemeriksaan pertama, Ivan akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan. Dia didampingi pengacaranya, Tito Hananta Kusuma. Ivan datang ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 11.00. Dengan mengenakan kemeja batik hijau, pria yang terpilih dari dapil Jawa Timur XI itu memilih bungkam. Ivan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 20.00.(nug/c9/agm/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook