HAKIM VONIS 4 TAHUN 8 BULAN

Perwira Polisi Dipenjara dan Dipecat karena Memeras Pengusaha

Nasional | Selasa, 01 Maret 2016 - 06:45 WIB

Perwira Polisi Dipenjara dan Dipecat karena Memeras Pengusaha
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Hukuman berikutnya akan dihadapi seorang perwira menengah polisi di jajaean Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. AKBP Pentus Napitupulu, yang diproses hukum setelah kedapatan memeras bos karaoke di Bandung, Jawa Barat akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/2/2016). Mantan Kanit III Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim itu dihukum penjara selama 4 tahun 8 bulan.

Atas vonis hakim tersebut, Polri akan menjatuhkan sanksi terhadap Pentus.  Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno menyebutkan, dia akan segera diseret ke depan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kami akan segera gelar sidangnya (tanpa menunggu incracht). Jadwal sidang juga sudah dibuat Div Propam. Insha Allah tidak lama lagi," ujar Dwi saat dihubungi.

Bilamana Pentus terbukti, maka ancaman dalam sidang KKEP adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat alias pemecatan. Jika sudah dipecat maka Pentus tidak berhak mendapatkan gaji ataupun uang pensiunan.

Pentus sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara. Selain pasal pemerasan, dia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil pemerasannya itu.

Kasus ini bermula saat Pentus dan empat anak buahnya bersekongkol untuk memeras pengusaha karaoke di Bandung pada Februari 2015 lalu dengan ‎modus tuduhan bandar narkoba.

Yang jadi korban adalah bos Fix Boutique Karaoke Bandung. Untuk memuluskan tuduhannya itu Pentus dan komplotannya sengaja meletakan ekstasi di lokasi tersebut. Buntutnya, sebagai upaya damai, Pentus mengajukan uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar. Korban telah menyerahkan uang sebesar 80 ribu dolar AS dan emas seberat 4 kilogram atau total sekitar Rp3,5 miliar tapi kemudian melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.(elf) 

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook