DIKHAWATIRKAN MELARIKAN DIRI

Anggota DPR Ditahan Polisi karena Hajar Pembantu

Nasional | Selasa, 01 Maret 2016 - 00:09 WIB

Anggota DPR Ditahan Polisi karena Hajar Pembantu
Anggota DPR RI, Fany Safriansyah alias Ivan Haz.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang sembian jam, polisi dari Polda Metro Jaya akhirnya menahan seorang anggota DPR RI, Fany Safriansyah alias Ivan Haz, Senin (29/2/2016) malam. Ivan Haz ditahan atas sangkaan melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya. Sesuai prosedur, polisi menahan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu selama 20 hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, gelar perkara sudah dilakukan untuk kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPR dari Fraksi PPP itu.  "Hari ini setelah gelar perkara dan memeriksa FS alias IH yang dilakukan Renakta, maka malam ini kami lakukan penahanan selama 20 hari," beber Krishna di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Krishna, Ivan juga akan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kata Krishna, secara objektif penahanan mereka lakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Untuk subjektifnya karena kami khawatir menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri," kata Krishna. Krishna menambahkan, kasus ini terjadi pada Juni hingga September 2015. Korban yakni Toipah (20) telah dianiaya pelaku secara berkelanjutan hingga akhirnya melapor ke polisi.(elf)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook