Pengelola Bus Bisa Jadi Tersangka

Nasional | Sabtu, 01 Februari 2014 - 15:56 WIB

Pengelola Bus Bisa Jadi Tersangka
Salah satu armada PO Family Raya Ceria. Foto: bismania.com

PADANG (RIAUPOS.CO) - Tragedi terbakarnya bus PO Family Raya Ceria BH 7851 FU di KM 148 Jorong Lembah Gunung, Nagari Siaur, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, kemarin (31/1) dini hari, mendapat perhatian serius Polda Sumbar. Bahkan, Polda Sumbar langsung menurunkan Tim Disaster Victim Identification (DVI). 

 “Kasus ini adalah kasus menonjol. Polda Sumbar akan terus mem-backup kasus kecelakaan yang menelan banyak korban jiwa ini. Pihak pengelola bus akan dipanggil dan dimintai keterangannya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi kepada Padang Ekspres (Riau Pos Group) kemarin (31/1). 

Polisi menduga ada kelalaian yang dilakukan pihak pengelola sehingga membahayakan dan menghilangkan nyawa orang lain. Mantan Wakil Direktur Lantas Polda Sumbar ini menyebutkan, pihaknya belum mengetahui penyebab pasti terbakarnya bis tersebut.


Tim Sat Lantas Polres Sijunjung bersama Ditlantas Polda Sumbar, katanya sudah turun guna melakukan identifikasi korban dan olah tempat kejadian. Jika hasil identifikasi ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh bus yang sifatnya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka kepolisian akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Yakni, memproses secara hukum pihak pengelola transportasi.

Pelanggaran bisa akibat bus tidak laik jalan, sopir tidak memiliki surat izin mengemudi, serta kelayakan-kelayakan bus untuk bisa beroperasi lainnya. Kepolisian juga akan menggandeng Dinas Perhubungan dan Kominfo Sumbar guna pemeriksaan kelaikan bus, apakah lolos uji kir atau tidak.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan bus tidak laik jalan, maka pengelola bus selaku orang yang bertanggung jawab, bisa dijadikan tersangka dalam insiden ini. Pengelola dinilai lalai sehingga berakibat fatal sampai menghilangkan nyawa orang lain. “Kita akan menelusuri insiden ini terjadi karena kelalaian siapa,” sebut Syamsi.

 Sementara itu, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Agus Susanto menegaskan bahwa tragedi yang menimpa bus PO Famili Raya ini tidak lagi masuk dalam kecelakaan lalu lintas. Terlebih lagi sebelum terbakar mobil sudah berhenti di pinggir jalan, sedangkan sopir lari menyelamatkan diri sendiri. “Nantinya akan disidik Sat Reskrim,” katanya.

Hal senada diakui Kapolres Sijunjung AKBP Sugeng Riyadi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian peristiwa, PO Famili Raya sudah berhenti di pinggir jalan baru terbakar. “Kesalahan sopir tidak memerintahkan seluruh penumpangnya turun,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Sumbar Mudrika yang dihubungi Padang Ekspres berkali-kali, tidak bisa tersambung. Nomor ponsel Mudrika hingga pukul 16.20 WIB tidak kunjung aktif. (wn/ztl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook