Bayar Zakat di Bulan Ramadan

MUI Menjawab | Kamis, 07 April 2022 - 10:22 WIB

Bayar Zakat di Bulan Ramadan
Grafis (DOK: RIAUPOS.CO)

Apakah zakat wajib dibayar pada bulan Ramadan?
Bu Amelia, 085355XXXX

Terimakasih kepada Bu Amelia yang bertanya tentang wajib  membayar zakat pada bulan Ramadan. Para ulama menjelaskan bawa zakat  adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (asnaf al-tsmaniyah)  berdasarkan kadar dan ketentuannya.


Zakat terbagi kepada dua jenis,  yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap jiwa umat Islam yang dilakukan setiap bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Pembayaran zakat fitrah wajib bagi setiap kaum muslimin baik merdeka, hamba, dewasa, anak kecil. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang  mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Nabi SAW memerintahkan pembayarannya  sebelum orang-orang keluar untuk Shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis Nabi SAW tersebut menerangkan waktu mengeluarkan  zakat fitrah wajib berada pada bulan Ramadan, yakni sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Tidak sah pembayaran zakat fitrah di luar waktu yang disebutkan.

Sedangkan zakat maal adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan atas kepemilikan harta kekayaan dan telah memenuhi syarat wajib zakat, diantaranya adalah haul, yakni batasan waktu satu tahun Hijriyah atau 12 bulan qomariyah. Bila pemilik harta telah sampai batas haul maka ia diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak mesti menunggu bulan Ramadan.  Dengan demikian, dapat dipahami bawa pembayaran zakat fitrah wajib pada bulan Ramadan, sedangkan zakat mall dibayar berdasarkan haul atau jatuh temponya. Wallahu a’lam.i.***

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook