TAK ADA BUKTI YANG CUKUP

Pelapor Risma pun Terkejut Adanya Status Tersangka

Liputan Khusus | Senin, 26 Oktober 2015 - 00:50 WIB

Pelapor Risma pun Terkejut Adanya Status Tersangka
Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Gonjang-ganjing informasi yang menyebut mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka, ternyata juga mengejutkan perusahaan yang melaporkannya.

Sang pelapor, manajemen PT Gala Bumi Perkasa mengaku terkejut dan tidak menyangka ada pemberitaan seperti itu. Pasalnya, sedari awal mereka sudah mengetahui bahwa kasusnya dihentikan akibat polisi tidak punya cukup bukti.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Saya sangat terkejut dengan adanya berita itu,  apalagi  ramai  sekali.  Bu Risma menjadi tersangka dalam kasus Pasar Turi.  Saya  betul-betul  kaget.  Sebab, jauh-jauh hari, kami sudah tahu bahwa kasusnya tidak berlanjut  dan  sudah tahu bahwa di-SP3 beberapa waktu lalu sekitar akhir September lalu," cerita Manajer HRD dan Humas PT GBP Adhy Samsetyo Ahad (25/10/2015).

Mantan anggota DPRD Sidoarjo tersebut menjelaskan, pada 25 September lalu,  pihaknya dipanggil Polda Jatim untuk  mengikuti gelar perkara kasus yang dilaporkan  PT  GBP.

Dalam gelar perkara  tersebut, terungkap tidak ada bukti kuat yang bisa menjerat atau   menjadikan Risma sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Kasus itu berawal saat PT GBP melalui Adhy melapor ke Polda Jatim pada 21 Mei 2015.  "Waktu itu, hasil gelar perkara menyatakan bahwa Risma tidak terbukti bersalah. Lha, kok sekarang justru muncul berita tersebut. Jelas ada unsur politisasi dan kami tidak mau dibegitukan. Sebab, ada anggapan bahwa seolah-olah kami juga ikut bemain atau melakukan ini. Padahal, kami tidak tahu sama sekali dan tidak mau kena imbas politisisasi ini," kata Adhy.(wah/yua/no/awa)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook