SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Gonjang-ganjing informasi yang menyebut mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka, ternyata juga mengejutkan perusahaan yang melaporkannya.
Sang pelapor, manajemen PT Gala Bumi Perkasa mengaku terkejut dan tidak menyangka ada pemberitaan seperti itu. Pasalnya, sedari awal mereka sudah mengetahui bahwa kasusnya dihentikan akibat polisi tidak punya cukup bukti.
"Saya sangat terkejut dengan adanya berita itu, apalagi ramai sekali. Bu Risma menjadi tersangka dalam kasus Pasar Turi. Saya betul-betul kaget. Sebab, jauh-jauh hari, kami sudah tahu bahwa kasusnya tidak berlanjut dan sudah tahu bahwa di-SP3 beberapa waktu lalu sekitar akhir September lalu," cerita Manajer HRD dan Humas PT GBP Adhy Samsetyo Ahad (25/10/2015).
Mantan anggota DPRD Sidoarjo tersebut menjelaskan, pada 25 September lalu, pihaknya dipanggil Polda Jatim untuk mengikuti gelar perkara kasus yang dilaporkan PT GBP.
Dalam gelar perkara tersebut, terungkap tidak ada bukti kuat yang bisa menjerat atau menjadikan Risma sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Kasus itu berawal saat PT GBP melalui Adhy melapor ke Polda Jatim pada 21 Mei 2015. "Waktu itu, hasil gelar perkara menyatakan bahwa Risma tidak terbukti bersalah. Lha, kok sekarang justru muncul berita tersebut. Jelas ada unsur politisasi dan kami tidak mau dibegitukan. Sebab, ada anggapan bahwa seolah-olah kami juga ikut bemain atau melakukan ini. Padahal, kami tidak tahu sama sekali dan tidak mau kena imbas politisisasi ini," kata Adhy.(wah/yua/no/awa)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga