PEREDARAN NARKOBA

Blok Khusus untuk Bandar

Liputan Khusus | Senin, 22 Maret 2021 - 09:48 WIB

Blok Khusus untuk Bandar
ILUSTRASI (INTERNET)

UNTUK mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lapas, berbagai langkah telah dilakukan pihak lapas. Salah satunya adanya blok high risk. Blok ini menjadi tempat khusus bagi warga binaan yang berpotensi tinggi terjadinya penyalahgunaan narkoba. Blok para pengedar atau bandar. Spesifikasinya khusus. Berbeda dari blok lapas lainnya.

Hal itu diungkapkan Kadiv Imigrasi Kemenkum HAM Riau Mujiono, didampingi Kalapas Klas II Bagansiapiapi Wachid Wibowo, di Bagansiapiapi baru-baru ini. Ada blok high risk bagi yang punya potensi tinggi penyalahgunaan narkoba. Langkah itu untuk memutus mata rantai narkoba. Di Pekanbaru ada empat buah.


“Harapannya agar mereka tidak bisa berinteraksi dengan napi lainnya yang bisa menyebabkan terjadinya pengaruh buruk,” kata Mujiono.

Untuk memutus mata rantai narkoba tersebut, memang perlu dilakukan pencegahan secara dini. Belajar dari pengalaman, ada napi yang tergolong pengedar kelas kakap masih bisa melakukan penyalahgunaan narkoba dari balik jeruji. Kondisi ini yang menyebabkan pengendalian narkoba masih dilakukan para bandar justru dari blok-blok lapas.

Keberadaan blok high risk dipandang sebagai salah satu solusi yang kini diterapkan oleh Kanwil Kumham. Setiap lapas dapat menerapkan sistem yang serupa. Hal itu juga sebagai salah satu upaya untuk menuju lapas yang merupakan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

 Sejauh ini, peredaran narkoba di lapas khususnya di Bagansiapiapi tidak terjadi. Pihaknya mengharapkan, seluruh petugas yang mendapatkan amanat di lingkungan Lapas Bagansiapiapi tersebut dapat menjalankan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab dan amanah. “Selain harus mengawasi potensi penyalahgunaan tersebut, petugas juga jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Jika terbukti maka sanksinya pasti berat,” katanya.

Samai Lapas Nusa Kambangan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Tembilahan, Julianto, mengakui keberadaan blok pengendali narkoba (BPN) di tempatnya. Hal ini dilakukan untuk mereka yang dikategorikan sebagai bandar narkoba yang berisiko tinggi kembali mengendalikan narkoba dari balik jeruji.

“Dasarnya BPN ini penempatan bandar narkoba (high risk),” kata Julianto.

Memang terdapat standar berbeda pada blok pengendali narkoba ini. Tapi sejauh ini belum dibuat dengan standar sangat ketat. Begitu juga mengenai blok pengendali narkoba yang disebut-sebut menyamai Lapas Nusa Kambangan, diakui Julianto, untuk di Provinsi Riau, baru Lapas Pekanbaru yang memiliki pilot project tersebut.  “Ini pun sebenarnya atas kebijakan dan terobosan Kakanwil Riau. Mengingat masih banyak bandar atau pengendali Narkoba di Riau,” urainya.

Sebagai antisipasi BPN, maka standar dan pengamanan dapat disamakan dengan Lapas Nusa Kembangan. Di masa pandemi Covid-19 ini, kunjungan bagi para napi atau pun tahanan ditiadakan. Demikian pula bagi BPN. Lapas hanya menfasilitasi melalui video call secara gratis, tanpa ada biaya serupiah pun.

“Tapi tetap dijadwalkan,” imbuh Kalapas Kelas II A Tembilahan ini.(fad/ind)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook