PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Inspektorat Riau Evandres Fajri dikabarkan dilaporkan ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau. Hal ini diduga terkait masalah pungutan liar di instansi tersebut.
Terkait laporan tersebut, saat dikonfirmasi Evandes belum mau banyak berkomentar. “Nanti ya," singkat Evandes saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Saat kembali ditegaskan terkait kebenaran informasi adanya tindak pidana Pungli tersebut, Evandes masih belum mau banyak memberikan komentar. “Nanti saja ya, saya lagi rapat dengan Sekda," ujar Evandres.
Untuk diketahui, Evandes dilaporkan ke Kejati terkait adanya dugaan pemotongan tunjangan dengan kewenangan pimpinan dan atau pemalsuan pertanggungjawaban uang tunjangan ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Disebutkan dalam laporan itu, yang melakukan pemotongan adalah Instansi Inpektorat Daerah Provinsi Riau sendiri. (sol)