PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Banyak jalan yang bisa ditempuh masyarakat agar bisa memiliki rumah impiannya. Baik itu membangun sendiri rumah idaman, maupun membeli melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cara manapun yang dipilih, sama-sama baik asal dengan perhitungan yang tepat.
Ricci Akbar, Direktur Developer Perumahan PT Arima Karya Properti menuturkan, baik membangun rumah sendiri ataupun membeli rumah dari pengembang sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan amsing-masing.
"Membangun sendiri itu lebih menguntungkan dari segi biaya. Tapi juga harus memiliki uang yang cukup kalau mau rumah yang dibangun cepat selesai. Kalau beli perumahan, masyarakat dimudahkan dengan kredit melalui KPR," terangnya.
Sebelum memutuskan untuk membeli atau memiliki rumah, Ricci mengtakan masyarakat harus terlebih dahulu memperhitungkan dengan cermat kondisi keuangannya. "Karena memang keuangan juga yang menentukan," tegasnya.
Jika membeli rumah dari pengembang, sambung dia selain dipermudah dengan skema kredit, pembeli juga bisanya mendapatkan nilai tambah. Misalnya bisa memiliki rumah klaster, yakni rumah aman dengan satu akses keluar masuk dan memiliki security. "Masing-masing ada kekurangan dan kelebihan sendiri," terangnya.
Untuk skema pembelian rumah skata Ricci ada beberapa. Mulai dari cash keras, cash bertahap, dan kredit. "Dari developer biasanya ada cash keras yang langsung lunas dalam jangka waktu sebulan, dan cash bertahap. Yang bertahap ini beda-beda developer berikan. Ada yang setahun, paling lama dua tahun. Ini tidak pakai bunga, tapi waktunya lebih pendek dari kredit umumnya dan angsurannya besar. Terakhir KPR ke bank," urainya.
Kemudian pula untuk rumah yang akan dibeli dari pengembang, secara garis besar ada dua tipe yakni rumah subsidi dan rumah komersil biasa. "Subsidi ini kan program 1 juta rumah Presiden Jokowi. Yang disubsidi bunganya. Komersil biasanya bunganya 13 persen , dia (subsidi, red) 5 persen selama 15 tahun. Selanjutnya, rumah subsidi dari pemerintah ada bantuan uang muka Rp4 juta," terang dia.
Rumah subsidi, bagi masyarakat biasanya jarang dijadikan rumah untuk investasi atau simpanan karena memang harus ditempati langsung. "Subsidi, bagaimana dibuat developer, itulah rumah yang didapat dan wajib ditempati. Kalau perumahan komersil biasa tidak ada masalah tidak ditinggali, jadi investasi. Lalu komersil, kalau posisi masih tanah kosong bisa request penambahan desain," tuturnya.(ali)