RENGAT (RP) - Ribuan hektare hutan lindung di kawasan Bukit Betabuh (BB) diduga dibabat oleh oknum masyarakat dan perusahaan. Akibatnya kawasan itu seolah sudah berubah fungsi menjadi hamparan perkebunan sawit.
Sementara kawasan Bukit Betabuh sudah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional (KSN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2008 dan dipertegas oleh Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera.
Kondisi itu terungkap melalui hasil turun lapangan WWF Riau bersama sejumlah wartawan pada Rabu (20/6). ‘’KSN yang menghubungkan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) dengan Hutan Suaka Marga Satwa Rimba Baling Jambi yang berada di empat desa yakni Desa Pesajian dan Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap dan Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku diketahui sudah gundul. Bahkan di lokasi itu masih ditemukan sejumlah alat berat yang sedang melakukan perambahan,’’ ujar Tiger Protection Unit (TPU) WWF Indonesia, Mulyadi, kemarin.
Menurutnya, dalam turun lapangan itu ditemukan 10 alat berat jenis ekskavator dan buldozer sedang meratakan pohon-pohon yang seharusnya dilindungi. Bahkan pada alat berat tersebut terdapat tulisan yang diduga nama perusahaan mengelola areal tersebut yakni RPJ.
Selain ditemui adanya penumbangan pohon di atas ribuan hektare. Tim juga menemukan areal yang sudah menjadi perkebunan sawit.
‘’WWF Riau sebelumnya juga sudah menemukan kegiatan alat berat pada tanggal 16 November 2012 lalu dengan menemukan 1 unit buldozer. Kemudian pada tanggal 17 Maret 2013 ditemukan 1 unit escavator serta tanggal 27 April 2013 1 unit escavator. Bahkan baru-baru ini yakni tanggal 12 Juni 2013 ditemukan 2 jenis alat berat serta tanggal 14 dan 15 Juni 2013 dua jenis alat berat jenis escavator Komatshu FC yang sedang bekerja membuat pant dan stacking,’’ ungkapnya.
Masih katanya, data yang ada pada WWF Riau, sekitar 3.000 hektare dari 48.000 luas KSN Kuansing dan Inhu. Kemudian lahan Bukit Betabuh sudah digarap dan telah menjadi perkebunan sawit milik PT RPJ. Bahkan perambahan hutan yang dilakukan oleh RPJ ini, sudah terjadi sejak tahun 2005.
Selain itu sebutnya, KSN Bukit Betabuh ini sudah ada kesepakatan dari lima menteri, masing-masing Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PU dan Menteri Perekonomian serta Menteri Lingkungan Hidup yang menyatakan kawasan Bukit Betabuh merupakan salah satu KSN yang sangat penting fungsinya di Sumatera. Bahkan disepakati oleh 10 gubernur se-Sumatera sebagai kawasan jantungnya Riau, Jambi dan Sumatera Barat (Rimba).
Ditambahkannya, selain gundulnya hutan, kegiatan perusahaan tersebut sudah melanggar Undang-undang Kehutanan. ‘’Selain itu juga dapat memicu tingginya konflik satwa dengan manusia. Karena memang pada Bukit Betabuh juga terdapat gajah dan harimau Sumatera dan temuan ini akan disampaikan ke Dishut Inhu,’’ terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Inhu Ir Suseno Aji, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihak perusahaan memang pernah mengajukan izin ke Pemkab Inhu. ‘’Perusahaan sudah pernah mengajukan izin, namun ditolak dengan tegas oleh Bupati. Jika tetap melakukan kegiatan, kami tidak tahu apa yang menjadi dasar mereka,’’ ujarnya singkat dan berjanji akan turun ke lapangan untuk melakukan tindak tegas.
Sejauh ini pihak perusahaan belum dapat diketahui keberadaannya. Bahkan Kadishut juga tidak mengenal manajemen perusahaan yang beroperasi pada kawasan Bukit Betabuh tersebut.(kas)