DUMAI (RIAUPOS.CO) -Pemasangan reklame tanpa memiliki izin mulai marak di Kota Dumai. Hal itu ditemukan di beberapa titik di ruas jalan di Kota Dumai. Namun Satpol PP Kota Dumai tidak tinggal diam, mereka langsung bergerak membongkar reklame yang dipasang secara ilegal oleh pihak pengusaha.
Penertiban reklame ilegal itu dilakukan Satpol PP, Senin (19/11) petang. Ada beberapa titik menjadi sasaran seperti di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning dan Jalan Budi Kemuliaan. Sepanjang dua jalan tersebut dipasang reklame rokok ukuran kecil.
Ia mengatakan reklame itu sebagai tindak lanjut dari instruksi wali kota untuk menindak tegas reklame yang berdiri pada zona terlarang dan juga tidak sesuai dengan izim dan ketentuan yang diatur dan menjadi kegiatan rutin mereka. “Semua papan reklame harus mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak bisa dibangun sembarangan,” sebutnya.
Sebelum melakukan penertiban, Sofyan dalam arahannya menjelaskan bahwa semua tim harus bekerja sama menegakkan perda.
Ia mengatakan pihaknya tidak ingin estetika kota menjadi rusak karena pendirian reklame pada zona terlarang. Selain itu keberadaan reklame yang melanggar aturan telah banyak merugikan keuangan daerah dari sisi potensi penerimaan PAD. “Mereka tidak bisa seenaknya, kami akan tindak tegas semua reklame yang melanggar aturan,” tutupnya.(ade)
(Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai)