JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Rencana pemerintah mencabut larangan ekspor dan penangkapan benih lobster memicu polemik. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai kebijakan tersebut mengancam populasi lobster di tanah air.
"Karena jika benih lobster ditangkap dan diekspor, keberlanjutan lobster akan terancam," ujar peneliti Divisi Pesisir dan Maritim ICEL Dalila Doman. Pihaknya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah mundur.
ICEL menyarankan pemerintah membatalkan rencana tersebut. Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 pasal 7 dengan tegas menyebutkan, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya. Setiap orang yang menangkap lobster wajib melepaskan jika tidak sesuai dengan ketentuan. Yang boleh ditangkap adalah yang tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor. "Jadi, tujuan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster adalah melindungi dan memastikan kelestarian lobster," terang Dalila.
Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo menambahkan, jika alasan yang dipakai adalah membuka keran ekspor, pemerintah terjebak pada pragmatisme ekonomi. Jika Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melihat dari sisi ekonomi, perlu dilihat bagaimana potensi penerimaan negara dari hasil penjualan benih lobster dan lobster dewasa.
Sementara itu, Edhy Prabowo berdalih kebijakan tersebut diambil untuk menyejahterakan nelayan yang menggantungkan hidup dari bisnis benih lobster. Menurut dia, nelayan Indonesia belum cukup mampu membiakkan lobster.
Menurut dia, kebijakan membuka ekspor benih lobster juga tidak bebas. Ada aturan kuota. Dengan adanya larangan ekspor, kata Edhy, penyelundupan juga tetap terjadi. "Dihambat juga tetap ada. Makanya, kami harus buka saja supaya penyelundupan ini tidak punya nilai lagi," terangnya. Sekaligus membuka akses bagi konsumen untuk bisa membeli langsung ke Indonesia tanpa melalui negara perantara.
Sementara itu, mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti mengingatkan, lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah hanya karena ketamakan manusia untuk menuai bibitnya. Sebab, bibit yang diambil dijual ke negara lain dengan harga sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 130 ribu saja.
Susi menyatakan, Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang melarang ekspor dan penangkapan benih lobster berdampak positif.
Berdasar data yang dirilis KKP pada Januari 2019, nilai ekspor lobster Indonesia meningkat. Pada 2015, nilai ekspor lobster hanya USD 7.090. Mulai 2016, nilai ekspor lobster mencapai USD 14.846 atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Tren tersebut konsisten hingga dua tahun berikutnya. Yakni, USD 17.315 pada 2017 dan melonjak tinggi hingga USD 28.453 pada 2018.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal