PEKANABRU (RIAUPOS.CO)- Sebanyak 70 bangunan liar yang ada di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Jumat (16/11). Bangunan liar yang dibongkar itu sebagian besar dibangun di daerah milik jalan (DMJ) dan di atas parit.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menyebutkan, sebelum melakukan penertiban bangunan liar tersebut, pihak Satpol PP sudah melayangkan peringatan kepada para pemilik bangunan tersebut. Namun masih juga tidak diindahkan, sehingga dilakukan pembongkaran paksa.
“Rata-rata dibangun di DMJ dan atas parit. Ada sekitar 70-an yang dibongkar. Sebelum penertiban ini, kami terlebih dahulu sudah memperingatkan ke pemilik bangunan, waktu yang diberi tidak lama. Hari ini diingatkan, besok pagi sudah mulai dikosongkan. Jika tidak, kami tertibkan paksa,” ujar Agus.
Lebih lanjut dikatakannya, penertiban terhadap bangunan liar di sepanjang Jalan Garuda Sakti tersebut bertujuan meminimalisir banjir. Pasalnya saluran pembuangan air atau drainase di sana dipenuhi sampah dan tiang bangunan liar tersebut.
“Kami harapkan dengan bersihnya parit dari sampah dan tiang bangunan, air bisa mengalir lancar sehingga ketika hujan turun, air tidak menggenangi badan jalan dan pemukiman,” jelasnya.
Selain bangunan liar, penertiban juga dilakukan terhadap spanduk para calon anggota legislatif (caleg) yang dipajang di pohon pelindung dan iklan produk ilegal di sepanjang pinggiran Jalan Garuda Sakti.
“Kalau penertiban poster dan spanduk ilegal ini sudah kami lakukan setiap hari.
Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota, termasuk juga agar para pemilik poster produk itu bisa mengurus izin secara resmi agar mendatangkan PAD bagi daerah,” sebutnya.(sol)