APHI Minta Pemerintah Izinkan Rehabilitasi Lahan Karhutla

Lingkungan | Rabu, 16 Desember 2015 - 10:07 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah diharapkan  memberi kesempatan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk tetap beroperasi dan melaksanakan rehabilitasi penanaman pada lahan eks kebakaran yang ada di dalam konsesi. Hal itu untuk mencegah lahan menjadi areal terbuka yang kembali bisa menjadi sumber api. Pemerintah bisa melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan penanaman transparan.

”Sementara untuk areal dengan tingkat kerawanan sosial tinggi, kegiatan penanaman bisa dilakukan dengan kegiatan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Rahardjo Benjamin saat bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman di Jakarta, Senin (14/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Melalui rilis yang diterima Riau Pos, Raharjo memaparkan, pascabencana kebakaran hutan dan lahan, pemerintah memang menghukum sejumlah perusahaan dengan membekukan izin usahanya meski kebakaran terjadi karena faktor eksternal berupa aktivitas di areal open akses dan areal yang dirambah. Akibat sanksi tersebut saat ini sekitar 1 juta hektare lahan tidak dapat dioperasikan. Sampai saat ini tidak ada kepastian kapan pembekuan izin dicabut meski perusahaan telah mengupayakan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook