EVI SURYATI

Tiga Perda Disahkan

Lingkungan | Rabu, 16 Agustus 2017 - 11:04 WIB

Tiga Perda Disahkan
EVI SURYATI/RIAU POS TERIMA LAPORAN: Bupati Bengkalis Amril Mukminin menerima laporan pansus pada sidang paripurna DPRD Bengkalis mengenai pengesahan tiga ranperda, Senin (14/8/2017).

Bengkalis (RIAUPOS.CO) - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan eksekutif beberapa waktu lalu melalui sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Zulhelmi disahkan menjadi produk hukum daerah atau Perda.

Ketiga Perda yang disahkan tepat pukul 22.42 WIB dalam paripurna yang dihadiri 29 wakil rakyat itu adalah Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016. Kemudian Perda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 02/2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 03/2011 tentang Pajak Air dan Tanah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat penyampaian laporan Pansus maupun kata akhir fraksi, berbagai kritik dan masukan membangun disampaikan sejumlah anggota DPRD kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang hadir langsung di paripurna itu.

Misalnya, agar dalam meletakan pejabat dalam kabinetnya benar-benar mengedepankan aspek profesionalisme. Atau perlu segera dilakukan pemutakhiran data wajib pajak dengan sistem komputerisasi, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan dan sebagainya.

Menanggapi berbagai kritikan dan masukkan yang bernas itu, Bupati mengatakan akan segera menindakluntinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan disahkannya ketika Perda itu, dia juga mengatakan akan secepatnya diundangkan.

‘‘Secepatnya akan diundangkan, sehingga dapat segera dijadikan pijakan hukum bagi untuk melaksanakan kelanjutan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Amril.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook