Riau Tingkatkan Upaya Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Ikim

Lingkungan | Minggu, 16 Juni 2013 - 06:27 WIB

MENINDAKLANJUTI  Peraturan Presiden Nomor : 61 Tahun 2011, tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasė Gas Rumah Kaca Nasional, dan dalam rangka upaya penguatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim,  Riau tingkatkan adaptasi dan mitigasi.

Kegiatan itu dilaksanakan untuk mendukung komitmen pemerintah Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26 persen tanpa bantuan Iuar negerė dan 41persen dengan bantuan Iuar negeri pada tahun 2020.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ini dikatakan Kepala BLH Riau,  Kasiarudin kepada Green Student Journalist Riau Pos, Kamis (13/6) lalu. Pemeritah dan dunia usaha harus melakukan upaya adaptasi dan mitigasė perubahan ėklėm sesuai dengan tupoksi masėng. Kemudian,  melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di instansi atau tempat masing-masing dengan cara menanam pohon dan tanaman hias.

Selanjutnya, idak melakukan pembakaran dalam membersihkan/membuka Iahan, berhemat dalam penggunaan Iistrik, air, bahan bakar dan kertas. Pergunakan sesuai keperluan. Mengelola sampah dengan sistem 3R (reduce, reuse, recycle). Tidak melakukan penebangan, perusakan pohon atau mencederai pohon dengan memaku informasė atau promosi berupa spanduk, baliho dan benda Iainnya pada pohon di sepanjang median dan kiri-kanan jalan.

‘’Gubernur Riau tanggal 11 Juni 2013 sudah membuat surat edaran kepada seluruh kepala daerah di Riau. Untuk secara bersama menjaga lingkungan,’’ ujarnya.

Dalam pemakaian pendingin ruangan air conditioner dan sistim refrėgerasi Iainnya, tegas dia, sesuai surat edaran wajib menggunakan freon yang non CFC. Kemudian melakukan service berkala ke bengkel yang resmi. (rudi-gsj/new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook