Ayo, Berinvestasi PKS Ramah Lingkungan

Lingkungan | Minggu, 14 Mei 2023 - 10:47 WIB

Ayo, Berinvestasi PKS Ramah Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Deflides Gusni SP MSi bersama tim dari DLH Kabupaten Kuansing melaksanakan monitoring dan pembinaan pengelolaan limbah di PKS PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Kecamatan Inuman, Senin (8/5/2023). (DESRIANDI CHANDRA/RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


RIAUPOS.CO - Kabupaten Kuantan Singing (Kuansing) salah satu daerah di Provinsi Riau yang potensi di sektor perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit.

Dalam 10 tahun terakhir, luas area pekebunan kelapa sawit di Kuansing terus tumbuh, baik yang dilakukan perusahaan, petani plasma maupun petani swadaya mandiri. Dari data di Dinas Perkebunan dan Peternakan, sudah mencapai 279.000 hektar.


Pertumbuhan area perkebunan kelapa sawit itu, mengundang kalangan pemilik modal (investor) menanamkan imvestasinya di perkebunan kelapa sawit. Mereka ramai-ramai membangun pabrik kelapa sawit (PKS) di tanah jalur ini.

Sekitar 25 PKS sudah beroperasi dan berinvestasi di Kabupaten Kuansing. Ada yang kapasitas 45 ton per jam dan 30 ton per jam. Ada juga yang tengah dalam pengurusan izin pembangunan PKS dan pematangan lahan.

Misalnya di Kecamatan Pucuk Rantau satu PKS, Kecamatan Kuantan Mudik dua PKS, Kecamatan Pangean satu PKS, Kecamatan Singing satu PKS dan Kecamatan Singing Hilir satu PKS yang tengah proses pembangunan.

Pemkab Kuansing, tentu saja menyambut positif antusias dari kalangan investor untuk berinvestasi di Kuansing dalam perkebunan kelapa sawit. Dimana, akan membantu para petani sawit dalam penyerapan buah sawit, stabilisasi harga, sampai penyerapan tenaga kerja.

Tentu saja mereka wajib mengikuti aturan yang ada. Apalagi dalam pembangunan PKS memiliki standarisasi dan aturan yang baku. Sehingga investasi yang ditanam di Kuansing itu, bermanfaat dan ramah lingkungan.

“Silakan saja membangun PKS di Kuansing, kita terbuka. Tapi ingat, ikuti aturan. Jaga lingkungan, “papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Deflides Gusni SP MSi dalam perbincangan bersama Riau Pos pekan kemaren.

Menurut Deflides, pembangunan sebuah PKS harus memenuhi uji kelayakan lokasi hingga AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) , UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) yang dilakukan perusahaan. Dari situ, akan terlihat komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan sekitarnya.

Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan atau usaha yang melakukan kegiatan atau usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 05  tahun 2012 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL.

AMDAL sendiri terdiri dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

“Ini tahapan awal sebelum fisik PKS dibangun, “ papar Deflides.

Mantan Camat Singingi Hilir itu lebih jauh menjelaskan, setelah PKS berdiri dan beroperasi, tidak serta merta lepas begitu saja. Tetapi Pemkab melalui DLH melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala.

Dinas DLH, akan menurunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala. Pengawasan berkala, biasanya dilakukan per semester. DLH akan berdiskusi dengan pihak perusahaan tentang pengelolaan limbah dan pengoperasian PKS secara keseluruhan.

Apalagi bila ada laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pencemaran akibat pembuangan limbah PKS ke sungai, pejabat PPLH yang dimiliki DLH Kuansing akan turun ke lokasi. Melakukan pengambilan sampel air yang tercemar dan pemeriksaan kolam-kolam penampuangan limbah. Sampel yang diambil akan dikirim ke labor untuk pengujiannya.

Memang, bisa saja perusahaan membuangan limbah ke sungai. Akan tetapi banyak tahapan yang harus dilalui dan pengujian. Kolam-kolam limbah PKS hingga ke kolam terakhir akan di uji hingga benar-benar aman dan tidak berdampak pada lingkungan sekitar maupun biota di sungai.

“Dan mereka (perusahaan red) harus memiliki Izin Pembuangan Limban Cair (IPLC), “ tegas Deflides.

Perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran, akan memdapat teguran hingga pada sanksi usulan penghentian pengoperasian pada Menteri Lingkungan Hidup. “DLH, tak bisa langsung memberikan sanksi penghentian pengoperasian. Tapi memberikan rekomendasi yang benar-benar fatal, “ sambung Deflides.

Himbau Pasang Sparing

Upaya pencegahan lain yang dilakukan DLH terhadap pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah, DLH Kuansing sudah menyurati seluruh PKS yang beroperasi di Kabupaten Kuansing. Mereka diminta supaya memasang alat berupa sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dalam jaringan (Sparing).

Beberapa PKS, sudah ada yang memasang, namun masih banyak yang belum. Karenanya, DLH menyurati supaya mereka bisa pasang alat Sparing untuk memantau kualitas air limbah mereka.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook