Warga Gogok Ancam Bakar Armada DLH

Lingkungan | Kamis, 14 Februari 2019 - 10:45 WIB

Warga Gogok Ancam Bakar Armada DLH
MENUMPUK: Kondisi sampah di TPA Gogok Darusalam yang menumpuk dan menimbulkan bau tak sebab dan menyebabkan warga di sana menjadi resah. (RPG)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)-WARGA Desa Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, ancam akan bakar armanda sampah milik Pemkab Kepulauan Meranti.  Ancaman tersebut keluar setelah warga kerap merasa tidak nyaman atas bau busuk yang ditimbulkan dari pembakaran sampah yang berada di TPA Gogok.

Aksi itu dibenarkan oleh Kepala Desa Gogok Darusalam Sugianto. Menurutnya ancaman warganya itu merupakan lampiasan kekesalan mereka atas bau asap yang ditimbulkan setiap kali sampah TPA terus dibakar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya aksi protes juga sempat terjadi pada, Senin (11/2) puluhan warga sempat menghadang armada sampah milik Pemkab Meranti. "Warga tidak tahan dengan bau asap yang menyengat. Mereka sudah lama kesal dan ingin melakukan protes, namun masih saya tahan. baru inilah puncak kekesalan mereka," kata Sugianto.

Untuk meredam kemarahan warga pada hari itu, diungkapkan Sugianto bahwa Dinas Lingkungan Hidup Meranti, sempat minta bantuan Damkar untuk memadamkan api dari sampah yang telah dibakar. Menanggapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti, Hendra Putra mengatakan belum bisa berbuat banyak terhadap pengelolaan sampah di Kepulauan Meranti.

"Tonase sampah terus saja bertambah. Terhadap lahan TPA Gogok seluas dua hektare sebetulnya sudah tidak layak dijadikan TPA,"ungkapnya. Selain itu ditambahnya belum lahirnya pola terbaik dalam mengurai masalah sampah selain membakar.

"Belum ada manajemen sampah yang bisa kita lakukan, masih dengan cara manual yakni dibakar. Terhadap permintaan warga agar sampah tidak dibakar, itu juga menjadi catatan kita," ujarnya Selasa (12/2).

Menurutnya 2018 lalu Pemerintah daerah berencana membangun TPA di Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Namun upaya itu terkendala atas status lahan.  "Tahun 2012  lalu kawasan itu masuk hak pengelola lahan (HPL) namun kemudia berubah menjadi  kawasan hutan produksi terbatas (HPT)," ungkalnya.

Terkait masalah lahan, saat ini pihak Desa Sesap, Kecamatan Tebingtinggi akan menghibahkan lahan mereka untuk dijadikan TPA. "Desa Sesap bersedia menghibahkan lahan untuk dijadikan TPA, tetapi mereka meminta akses jalan masuk sebagai kompensasi, itu yang akan kita bicarakan ke Dinas PU," ungkap Hendra.

Menanggapi hal itu pula, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim menginstruksikan dinas terkait untuk membenahi pengelolaan sampah di TPA tersebut "Kita akan instruksikan dinas terkait untuk melakukan pembenahan. Prinsipnya jangan sampai keberadaan TPA berdampak buruk bagi warga sekitarnya," ujarnya.(wir/ksm)

(Laporan RPG, Selatpanjang)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook