PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota DPRD Pekanbaru meminta kepada pihak penyelenggara papan reklame untuk dapat melengkapi papan reklame yang di pasang dengan masa berlaku pajak.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan bagi Pemko Pekanbaru dalam mengawasi. Pernyataan itu disampaikan Herwan Nasri kepada Riau Pos, Kamis (9/1) saat dijumpai di kantor DPRD Kota Pekanbaru.
‘’Seperti yang kami lihat di Kota Surabaya, tidak hanya dari sisi penyelenggaraan papan reklame yang begitu diperketat, tetapi pemerintahnya juga memberikan label batas masa berlaku pajak reklame di bawah besi reklame. Sehingga semua masyarakat dapat mengawasinya,’’ ujar Herwan Nasri kepada Riau Pos Kamis (9/1) kemarin.
Pemberian label pajak menurut Herwan Nasri dapat difungsikan sebagai pendataan papan reklame. Di mana yang pasang label pajaknya di papan reklame diketahui telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
‘’Sedangkan papan reklame yang tidak ada memasang label masa berlaku pajak maka dianggap itu sebagai reklame ilegal. Ini akan lebih mudah pengawasannya, jika diberlakukan seperti itu,’’ ucap Herwan Nasri lagi.
Anggota Banggar DPRD Pekanbaru ini menilai, banyaknya papan reklame ilegal di Pekanbaru sangat merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Seharusnya PAD dari Pajak reklame dapat digunakan untuk pembangunan Kota Pekanbaru.
‘’Dengan kondisi tersebut, kemana larinya pajak reklame selama ini,’’ tambahnya.
Apalagi berdasarkan data pemerintah yang diketahui Herwan Nasri, papan reklame yang sudah memiliki IMB hanya ada satu papan reklame.
Pembayaran pajak terealisasi jika papan reklame sudah memiliki IMB. Sedangkan papan reklame yang tidak mempuyai IMB bakal dibongkar Satpol PP Pekanbaru sebagai instasi yang bertugas dalam eksekusi reklame.
Seperti diketahui, sejak tahun 2013, Pemko Pekanbaru telah memperketat izin penyelenggaraan papan reklame di wilayah Kota Pekanbaru. Setiap reklame harus memiliki IMB. Jika tidak memiliki IMB akan dibongkar tim terpadu Pemko Pekanbaru.(ilo)