PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sering tak diperhatikan serius, rumah tangga ternyata juga merupakan penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Menimbang dampak yang dapat ditimbulkan pada lingkungan, limbah spesifik ini perlu juga ditangani secara khusus dan serius.
Guna memberikan pemahaman terkait penanganan dan pengelolaan sampah spesifik tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar sosialisasi, Kamis (10/9/2023) kemarin. Hadir menjadi peserta dalam sosialisasi ini perwakilan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Paparan dalam sosialisasi dilakukan langsung oleh Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK RI Novrizal Thahar. Sosialisasi membahas peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah spesifik terkait sampah rumah tangga yang mengandung B3 dan limbah B3. "Ini pertama kalinya Indonesia memiliki peraturan pemerintah terkait sampah spesifik," jelas dia.
Peraturan yang dimaksudnya ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2020. "Dalam satu dekade ini sudah banyak sekali capaian dan metamorfosis dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Salah satunya terkait sampah spesifik ini," papar Novrizal.
Diterangkannya, sampah spesifik ini terbagi atas enam jenis yaitu, sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, sampah dari puing pembongkaran bangunan, sampah yang timbul tidak secara periodik, dan sampah yang timbul karena belum ada teknologinya.
"Sampah yang mengandung limbah B3 ini banyak ditemukan di rumah kita seperti baterai, elektronik waste, bekas obat nyamuk, serta aerosol," imbuhnya.
Sosialisasi hari ini guna membahas lebil detail bagaimana menangani permasalahan sampah spesifik. Baik cara mengumpulkannya maupun pengolahannya yang akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Di Provinsi Riau, bahasan soal pengelolaan sampah B3 rumah tangga memang tergolong baru. Namun, kaya Novrizal di ibu kota Jakarta pengolahan sudah berjalan. "Di Jakarta, apabila di sebuah rumah terdapat sampah spesifik mencapai 5 kilogram, pemilik rumah tinggal menghubungi petugas dan akan segera dijemput," urainya mencontohkan.
Pengolahan sampah B3 rumah tangga, hanya dapat berhasil jika pemerintah daerah berperan aktif dengan berbagai instrumen yang dimiliki. Karena itu pula unsur pemerintah daerah menjadi peserta sosialisasi. "Dengan sosialisasi ini kita harapkan Pemda siap mengedukasi dan mengimplementasikan, sehingga mereka menyiapkan instrumen dan perangkatnya," tutur Novrizal.
Tambahnya lagi, dengan adanya peraturan pemerintah, pihaknya kini tengah menyiapkan peraturan menteri terkait hal yang lebih operasional sekaligus teknisnya. "Kemudian kita harapkan daerah juga melakukan hal serupa," singkatnya.
Laporan: M ALI NURMAN (PEKANBARU)
Editor: Rinaldi