KEPUNAHAN AMYDA CARTILAGINEA DI KAWASAN GSKBB

Telur Diburu dan Dijual Ilegal

Lingkungan | Minggu, 08 September 2013 - 08:15 WIB

Telur Diburu dan Dijual Ilegal
Labi-labi dewasa yang merupakan indukan ini berjemur untuk menghangatkan tubuh. Foto: Siak Cerdas for Riau Pos

Indonesia merupakan Negara yang kaya akan spesies labi-labi. Dari 30 jenis labi-labi yang ada di dunia 22 diantaranya berada di perairan Indonesia.  Sedangkan di Provinsi Riau, sejauh ini hanya tercatat 4 jenis labi-labi, yaitu Amyda cartilaginea, Pelochelys cantori, Chitra chitra dan Dogania subplana  berada dalam Kawasan Giak Siam Kecil Bukit Batu (GSKBB). Ironisnya, status dari labi-labi (Amyda cartilaginea) di alam yaitu rawan menurut IUCN 2006 perburuan.

Laporan, MASHURI KURNIAWAN, Pekanbaru

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikarenakan statusnya tersebut, labi-labi jenis Amyda cartilaginea  yang  banyak terdapat di Asia diperjual belikan baik secara legal maupun illegal. Termasuk dalam perdagangan kura-kura di Asia dengan skala internasional. Hal ini menunjukkan spesies tersebut sedang menghadapi resiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang.

Aktivis Lingkungan Siak Cerdas, Hidayat, menyebutkan,  jenis Amyda cartilaginea masih sering dijumpai dalam kawasan area inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu. Namun seiring meningkatnya pemintaan pasar,  tingginya nilai ekonomis  terhadap labi-labi membuat hewan ini harus rela diburu. Kondisi itu menyebabkan menurunnya populasi kehidupan satwa liar tersebut.

‘’Harga labi-labi ini mencapai Rp 35.000 per kilogram membuat masyarakat menangkap secara bebas di habitatnya dan pengambilan telur. Jika kegiatan ini terus menerus dilakukan oleh masyarakat,  maka akan mengakibatkan menurunnya populasi dan mengancam kehidupan satwa liar tersebut,’’ kata Hidayat kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.

Menurut  Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kemal Amsi MSc melalui Humas, Zaidir ,  berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor  : P. 19/Menhut-II/2005, tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar menyebutkan bahwa penangkaran merupakan upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Dikatakan, dengan ancaman kepunahan populasi labi-labi dan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut, maka diperlukan suatu upaya pengelolaan untuk mempertahankan kelestarian maupun kelangsungan hidup labi-labi khususnya di Kawasan GSK-BB.

Salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan konservasi melalui penangkaran labi-labi. Ini bisa dikolaborasikan dengan unsur pemberdayaan masyarakat. Yang mana pemilihan jenis satwa ini bukan hanya memiliki keuntungan dari nilai konservasinya. Namun juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar kawasan Giam Siak Kecil-Bukit Batu.

‘’Konservasi labi-labi ini sudah dilakukan program ujicoba pemijahan dan pembesaran labi-labi lokal oleh  PT  Arara Abadi yang berkerjasama dengan LSM Siak Cerdas. Kegiatan ini sudah berjalan dari tahun 2010 hingga sekarang,’’ ungkapnya.

Hidayat menjelaskan, dalam kerjasamanya perusahaan membantu menyediakan sebidang lahan sebagai tempat penangkaran di area Research and Development,  Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan pengadaan indukan labi-labi.  Lokasi tersebut sekitar 75 Kilometer  dari pusat Kota Pekanbaru dan 90 Kilometer dari Siak.

Seiring dengan bertambahnya waktu, selama ujicoba penangkaran labi-labi menunjukan kemajuan yang cukup baik terutama meningkatnya jumlah indukan yang bertelur dan menetas menjadi anakan/tukik labi-labi.  Tukik labi-labi hasil penangkaran tersebut akan dilepaskan kehabitat aslinya untuk dilakukan restoking.

Melalui kegiatan penangkaran ini dapat memberi informasi kepada masyarakat tentang potensi labi-labi jika dibudidayakan tanpa merusak keberadaannya di alam.’’ Penangkaran ini juga terbuka untuk semua warga yang ingin belajar cara membudidayakan labi-labi,’’ pungkasnya.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook