RIAUPOS.CO - PEMERINTAH sepertinya sedang serius menerapkan langkah-langkah inovasi yang lebih mendekatkan dengan alam. Ini terlihat dengan kebijakan-kebijakan yang menuntut masyarakat untuk tidak berlebihan menggunakan bahan-bahan anorganik.
Terhitung mulai Februari ini, tak akan ada lagi kantong plastik cuma-cuma. Saat berbelanja di supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong, plastik pembungkus bakal berbayar. Itu telah menjadi komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengurangi sampah plastik. Tepatnya pada 21 Februari nanti, kebijakan kantong plastik berbayar akan diujicobakan di 22 kota Indonesia, bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
Ada pun kota-kota yang mewajibkan kantong plastik berbayar, di antaranya Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari dan Jogjakarta.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 LHK Tuti Hendrawati Mintarsih menyebutkan, kebijakan ini untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengonsumsi kantong plastik agar bijaksana. “Kebijakan ini didukung oleh pemerintah kota dan asosiasi pengusaha retail Indonesia (APRI, red.),” ungkapnya di Jakarta belum lama ini.
Konsumen nantinya diusulkan membayar ganti rugi sebesar Rp 500 per kantong plastik jika berbelanja di supermarket atau ritel tertentu. “Ada dua poin yang paling krusial terkait mekanisme. Harga Rp500 itu tawaran kami karena penentuan harga juga krusial,” kata Kepala Subdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik.
Dua opsi yang diusulkan terkait mekanisme harga yaitu dari Rp500 per kantong plastik, Rp200 dikembalikan ke konsumen jika mereka mengembalikan kantong plastiknya.