Polisi Bakar 7 Kapal Penambang Emas Ilegal di Kuantan Mudik

Kuantan Singingi | Rabu, 30 Maret 2022 - 22:15 WIB

Polisi Bakar 7 Kapal Penambang Emas Ilegal di Kuantan Mudik
Satu unit kapal PETI yang berhasil dimusnakan polisi di aliran Sungai Kuantan Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (30/3/2022). (POLSEK KUANTAN MUDIK FOR RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Anggota Polsek Kuantan Mudik melakukan pemusnahan terhadap 7 kapal yang sering melakukan aktivitas di sepanjang aliran Sungai Kuantan.

Penindakan dan pemusnahan yang dilakasakan di sepanjang aliran sungai Desa Saik, Pebaun Hulu dan Desa Pebaun Hilir tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ferry M Fadillah SH.


Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ferry M Fadillah SH saat dikonfirmasi Riaupos.co, Rabu (30/3/2022) malam membenarkan pemusnahan 7 kapal penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut.

"Iya, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa aktivitas PETI di Sungai Kuantan sudah mulai mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar aliran Sungai Kuantan Desa Saik, Pebaun Hulu dan Pebaun Hilir. Kami musnahkan dengan cara membakar supaya tidak bisa digunakan lagi," kata Iptu Ferry.

Kapolsek membeberkan, 7 kapal PETI yang beroperasi di sepanjang aliran sungai tersebut dimusnahkan di lokasi oleh belasan anggota Polsek Kuantan Mudik.

"Kami menggunakan speedboat untuk bisa menjangkau lokasi kapal PETI yang berada di aliran sungai. Beberapa barang bukti sudah kami bawa ke Polsek," kata Kapolsek.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat supaya tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Sebab, selain merusak lingkungan, juga akan membuat Sungai Kuantan menjadi tercemar akibat merkuri.

Laporan : Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor     : Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook