HUKUM

Kuasa Hukum Sampaikan Gugatan, JPU Langsung Tolak

Kuantan Singingi | Selasa, 30 Maret 2021 - 13:46 WIB

Kuasa Hukum Sampaikan Gugatan, JPU Langsung Tolak
Sidang perdana pra peradilan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif 2019 di BPKAD Kuansing, Selasa (30/3/2021). (DESRIANDRI CHANDRA/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan SPPD Fiktif tahun 2019 di BPKAD Kuansing, memasuki babak baru.

Kepala BPKAD Kuansing HA, melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan (Prapid) ke PN Telukkuantan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu. Selasa (30/3/2021), sidang perdana Prapid ini pun dimulai.


Tersangka di wakili dua orang kuasa hukumnya, Bangun Sinaga SH MH dan Risky Poliang SH menyampaikan keberatan penetapan dan penahanan HA dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif itu.

Kuasa Hukum HA menyampaikan dalil-dalil hukum yang menjadi landasan pengajuan keberatan melalui Prapid dalam sidang. Sama seperti yang disampaikan pada awak media sebelumnya, kuasa hukum HA menyampaikan adanya ketidakadilan dalam penetapan HA sebagai tersangka. Karena itu, mereka bermohon agar keadilan di tegakkan melalui persidangan ini.

Usai kuasa hukum HA membacakan alasan keberatan, hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH yang memimpin jalannya persidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuansing. 

Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH yang langsung hadir dalam persidangan, menolak semua dalil keberatan yang disampaikan kuasa hukum tersangka HA. Untuk itu, hakim mempersilahkan JPU menyampaikan alasan keberatan dalam sidang kedua, Rabu (31/3/2021) pagi.

 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook