TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Sidang perdana gugatan hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi digelar, Jumat (29/1/2021).
Sidang dihadiri pihak pemohon diwakili kuasa hukum Asep Ruhiyat, pihak KPU Kuansing selaku termohon, pihak Bawaslu dan pihak terkait lainnya.
Yakni Andi Putra SH MH dan Suhardiman Amby MM, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dody Fernando SH MH dan Ade Yan Yan Hasbullah SH.
Adapun agenda sidang adalah memeriksa pokok permohonan pemohon dan mengesahkan alat bukti pemohon serta menetapkan pihak terkait
Dimana, Kuasa Hukum Pemohon Asep Ruhiyat sempat membacakan permohonan perbaikan. Akan tetapi ketika pembacaan, majelis hakim menegur dikarenakan permohonan perbaikan diajukan telah lewat waktu.
Sehingga permohonan perbaikan pemohon ditolak untuk dibacakan. Dan kembali ke permohonan awal. Dalam sidang juga, Hakim sempat menegur adanya materi permohonan sengketa pilkada Kuansing yang sama dengan isi permohonan sengketa pilkada Rohil.
"Terkesan seperti copy paste," ucap majelis hakim saat itu.
Dalam sidang, Majelis Hakim telah menerima permohonan pihak terkait dan menetapkan pihak terkait yaitu Andi Putra SH MH dan Suhardiman Ambi MM. Sedangkan untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan Kamis 4 Februari 2021 mendatang.
Yakni dengan agenda mendengarkan jawaban termohon KPU Kuansing, keterangan pihak Bawaslu Kuansing dan keterangan pihak terkait. Serta mengesahkan alat bukti dari pihak termohon, pihak Bawaslu dan Pihak terkait.
Kuasa Hukum Andi Putra-Suhardiman Ambi, Dody Fernando SH MH mengatakan pihaknya optimis memenangkan perkara permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak H Halim dan Komperensi.
Karena, dikatakan dia, norma yang diatur pada pasal 158 ayat (2) masih berlaku dan selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait sampai dengan 11 persen. Maka dari itu menurut Dody, permohonan dari pemohon bakal dinyatakan tidak akan diterima.
"Kemudian juga terlihat, bahwa dalil terstruktur, sistematis dan masif yang didalilkan oleh pemohon hanyalah asumsi pemohon dan tidak ada dilaporkan ke Bawaslu Kuansing. Kesimpulannya, kami optimis memenangkan perkara ini," ujar Dodi Fernando.
Laporan: Juprison (Telukkuantan)
Editor: Afiat Ananda