Urus Izin Kesehatan Mudah dengan Sippadu

Kuantan Singingi | Kamis, 28 November 2019 - 09:14 WIB

Urus Izin Kesehatan Mudah dengan Sippadu
KERJA SAMA: Sekda Kuansing Dr H Dianto Mampanini SE MT foto bersama usai penandatanganan kerja sama DPMPTSPTK dengan organisasi profesi kesehatan di ruang Multimedia Kantor Bupati, akhir pekan lalu. (humas pemkab kuansing)

KUANTANSINGINGI (RIAUPOS.CO) -- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kuantan Singingi bersama organisasi profesi bidang kesehatan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi sepakat untuk meningkatkan pelayanan bidang kesehatan pada masyarakat termasuk profesi bidang kesehatan.

 Salah satunya dengan memberikan percepatan, kemudahan dan transparansi dalam proses perizinan bidang kesehatan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu (Sippadu).


Untuk memperkuat itu, kedua belah pihak, yakni DPMPTSPTK pekan kemarin sudah menandatangani MoU dengan seluruh organisasi profesi bidang kesehatan di Kabupaten Kuansing.

Penandatanganan MoU itu, langsung disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Dr H Dianto Mampanini SE MT.  Sekda Dianto Mampanini memberikan apresiasi atas inovasi dan terobosan yang dilakukan DPMPTSPTK dalam memberikan kemudahan, percepatan dalam perizinan di bidang kesehatan.

 Ia berharap pada perangkat daerah yang ada di dalam lingkungan Pemkab Kuansing terutama yang terlibat di dalam tim teknis perizinan, ataupun instansi lain memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat agar lebih baik.

  Pemkab Kuansing selama ini sudh berupaya mendorong perbaikan pelayanan perizinan bidang kesehatan melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Namun hingga sekarang masih terdapat berbagai kendala, begitu juga di bidang kesehatan ini.

 "Sementara untuk menjawab permasalahan hambatan investasi, Pemkab Kuansing perlu berbenah diri dan melakukan terobosan dengan memangkas semua kebijakan yang dapat menghambat investasi," jelasnya.

Menurutnya, selama ini investor yang akan berinvestasi melakukan pengurusan perizinan hingga tahap konstruksi, memerlukan waktu yang cukup lama. Mulai pengurusan izin prinsip, penyiapan dokumen lingkungan, pengurusan izin lokasi, izin mendirikan bangunan, hingga pengurusan TDP dan SIUP dan lainnya.

  "Sekarang, dengan pengembangan aplikasi layanan SIPPADU yang dilakukan DPMPTSPTK, bisa menjadi solusi dalam pengurusan perizinan dan nonperizinan, termasuk bidang kesehatan," tegasnya.

Ia berharap, organisasi profesi kesehatan yang hadir dan sudah sepakat bisa menjalankan komitmen bersama itu.

 Sementara Kepala DPMPTSPTK Kuansing Mardansyah SSos MM mengatakan,  dengan menerapkan aplikasi pelayanan perizinan dan nonperizinan SIPPADU, pemohon bisa langsung mendaftarkan permohonan perizinannya melalui SIPPADU secara langsung tanpa harus datang ke kantor DPMPTSPTK Kuansing. Pemohon cukup membuka link SIPPADU.go.id.

Dinas Kesehatan sebagai dinas teknis pemberi rekomendasi, langsung mengunduh berkas permohonan pemohon serta dapat melakukan survei jika memang diperlukan.

Setelah dilakukan survei, Dinas Kesehatan dapat menerbitkan rekomendasi terhadap permohonan perizinan yang bersangkutan dan langsung di-upload pada sistem SIPPADU.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook