Pilkada, Mutasi ASN Terakhir 8 Januari

Kuantan Singingi | Kamis, 28 November 2019 - 09:08 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)  --  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Drs Hendri Siswanto mengaku sudah mengetahui surat dari Bawaslu Kuansing terkait deadline pelantikan pejabat atau mutasi ASN di lingkungan Pemkab Kuansing. Yakninya, enam bulan sebelum penetapan calon tetap peserta Pilkada Kuansing 2020 mendatang.

Sesuai jadwal, disampaikannya, penetapan calon pada 8 Juli 2020. Sehingga jadwal pelantikan sesuai aturan, yakni 6 bulan sebelum penetapan calon tetap, ditegaskan Hendri, batas akhir pelantikan adalah 8 Januari 2020.


"Berarti terakhir boleh dilakukan pelantikan oleh calon petahana adalah 7 Januari. Karena penetapan calon kan tanggal 8 Juli. Tentu terakhir boleh melantik atau memutasi ASN adalah tanggal 8 Januari," sebut Hendri saat berbincang dengan Riau Pos di Telukkuantan, Selasa (26/11).

Sejauh ini, kata Plt Kepala BKPP Kuansing, pihaknya sudah mempersiapkan pelantikan atau mutasi ASN sebelum 8 Januari tersebut. Namun, hal itu menurutnya tergantung pimpinan. "Kita sudah siapkan. Tinggal pelantikan aja lagi. Sekarang itu tergantung Pak Bupati. Kapan mau dilaksanakan. Dan kami siap," tegasnya lagi.

Keputusan pimpinan sebutnya, bisa saja berubah setiap saat. Apalagi sekarang mau ada helat politik. Tentu, pihaknya siap dengan perintah yang disampaikan pimpinan. "Sekarang tinggal Pak Bupati. Kami siap menunggu perintah," tegasnya lagi.(jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook