STATUS TERSANGKA DINYATAKAN GUGUR

Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Kadis ESDM Riau

Kuantan Singingi | Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:53 WIB

Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Kadis ESDM Riau
Suasana di ruangan Pengadilan Negeri Telukkuantan saat sidang Praperadilan Kadis ESDM Riau digelar, Kamis (28/10/2021). (MARDIAS CHAN/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Sidang permohonan Praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif, Indra Agus Lukman digelar di Kantor Pengadilan Negeri Telukkuantan, Kamis (28/10/2021).

Dalam putusan yang dibacakan Hakim tunggal, Yosep Butar Butar tersebut, mengabulkan permohonan praperadilan Kadis ESDM Riau, Indra Agus. Sehingga status tesangka korupsi Bimtek dan akselarasi ke Babel pada Dinas ESDM Kuansing tahun 2013, dinyatakan gugur.


Hakim Yosep Butar Butar membacakan putusan dengan mengabulkan permohonan untuk keseluruhannya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya.

Terkait penahanan yang dilakukan Kejari Kuansing terhadap Kadis ESDM, hakim juga membacakan dan memerintahkan Indra Agus untuk dibebaskan setelah putusan ini disampaikan.

Pantauan Riaupos.co di Pengadilan Negeri Telukkuantan, tidak melihat kehadiran Kajari Kuansing, Hadiman sebagai termohon. Sedangkan untuk pemohon diwakili oleh Risky P sebagai kuasa hukum dari Indra Agus.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook