PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan putusan kepada mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuantan Singingi Fakhruddin, 7 tahun penjara, dan kepada stafnya Alfion Hendra selaku PPTK 3 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa Fakhruddin 7 tahun penjara. Alfion Hendra 3 tahun penjara," ucap majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di PN Pekanbaru, Jumat (27/8) dalam agenda pembacaan putusan.
Selain hukuman penjara, Fakhruddin juga dikenakan hukuman membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 3 bulan. Begitu juga dengan Alfion dikenakan hukuman membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 3 bulan.
Hakim memutuskan Fakhruddin bersalah bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas putusan tersebut, Fakhruddin dan Alfion Hendra menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya. Dimana, sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menuntut 8 tahun penjara terhadap Fakhruddin ST dan stafnya Alfion Hendra selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp5 miliar lebih.
Diberitakan sebelumnya, akibat perbuatan terdakwa itu, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 tersebut, dan berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan negara dari ahli penghitung kerugian keuangan negara Universitas Tadulako 2020 didapatkan, total kerugian negara Rp5.050.257.046.
Sementara, kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing sendiri menelan anggaran Rp13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015. .
Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima. Anggaran sebesar itu untuk pekerjaan rehabilitasi Gedung Abdoer Rauf (satu unit), penataan areal Gedung Abdier Rauf (1 lit) dan interior dan furnitur (1 lot).
Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pekerjaan pun dibayarkan dengan bayaran seperti proyek yang sudah selesai. Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp352 juta lebih.
Denda ini pun sudah dibayar 2018. Selain itu, hingga saat ini, belum dilakukan putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Versi Kejaksaan, harusnya putus kontrak dulu baru hitung denda kemudian.
PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk bank garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Kuansing.
Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan karena masih mangkrak pembangunannya.(dof)