Sosialisasikan Sekolah Ramah Anak

Kuantan Singingi | Senin, 26 September 2022 - 11:29 WIB

Sosialisasikan Sekolah Ramah Anak
Plt Kepala DP2KBP3A Kuantan Singingi Drs Muradi foto bersama usai acara sosialisasi sekolah ramah anak di Gedung Narosa Telukkuantan, akhir pekan lalu. (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) -  dikatakan kabupaten layak anak (KLA), maka salah satu indikator kabupaten tersebut harus memiliki sekolah ramah anak. Sebab, sekolah merupakan madrasah kedua setelah rumah tangga yang harus memberikan keramahan kepada anak.

Untuk mewujudkan hal tersebut, harus ada sekolah yang menjadi rol model ramah anak di Kabupaten Kuantan Singingi.


Hal ini disampaikan Plt Kepala DP2KBP3A Kuantan Singingi, Drs Muradi dalam sebuah acara sosialisasi sekolah ramah anak di Gedung Narosa Telukkuantan, akhir pekan lalu.

Menurut Muradi, hak anak ini sudah dijamin oleh undang-undang, khususnya di bidang pendidikan sudah diatur dalam pasal 28 C UUD 1945. Di mana disebutkan, setiap orang berhak mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, kemudian secara operasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sekolah mempunyai kewajiban menjamin keberadaan anak di lembaga tidak mendapatkan intimidasi, bullying spikologis dan perpeloncoan orang dewasa atau anak-anak lainnya, menghindari adanya penghinaan, ejekan, menyakiti perasaan dan lain sebagainya," kata mantan Kabag Umum Pemkab Kuansing ini.

Untuk itu, lanjut Muradi, bagi sekolah yang sedang mengikuti acara sosialisasi ini agar bisa mengikuti dengan baik dan diharapkan ke depannya bisa menjadi model bagi sekolah lainnya di Kuansing sebagai percontohan sekolah ramah anak.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook